Divonis 11 Tahun, Andi Agustinus Ajukan Kasasi

Editor: Mahadeva WS

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA – Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang telah ditetapkan kepadanya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pengajuan permohonan kasasi dilakukan melalui pengacara sekaligus kuasa hukumnya terhitung sejak 17 April 2018. Pengajuan kasasi merupakan suatu tanggapan atau reaksi yang bersangkutan terkait vonis atau putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“KPK mendapatkan informasi adanya pengajuan permohonan kasasi yang dilakukan terpidana kasus korupsi Andi Agustinus kepada pihak Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut telah disampaikan pihak pengacara sekaligus kuasa hukum yang bersangkutan,” jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Andi merupakan salah satu terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi 8 tahun penjara.

Sedangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Andi 11 tahun penjara. Dalam perkara KTP Elektronik, Andi berstatus sebagai sebagai Justice Collaborator (JC) dan sudah dikabulkan permohonannya oleh pihak majelis hakim. Kendati demikian, vonis dari Pengadilan Tinggi tetap saja lebih berat dibandingkan vonis dari Pengadilan Tipikor.

Menurut Febri, selama persidangan kasus perkara e-KTP, terdakwa Andi Agustinus dinilai kooperatif dan mau bekerjasama. Terpidana memberikan informasi kepada penyidik KPK. Andi juga bersedia membuka akses informasi untuk mengungkap peran serta sepak terjang keterlibatan Setya Novanto dalam kasus perkara proyek pengadaan e-KTP.

KPK berharap, putusan atau vonis dari Mahkamah Agung (MA) terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong  nantinya benar-benar akan memenuhi unsur rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta atau bukti di persidangan.

Andi Agustinus yang berstatus sebagai JC, dianggap telah banyak membantu setelah bersedia bekerjasama dengan pihak penegak hukum dalam hal ini penyidik KPK. Salah satunya untuk mengungkap atau membongkar terjait kasus perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP hingga tuntas.

Lihat juga...