Dispertan Bangka Sosialisasikan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Ilustrasi Pupuk UREA -Dok. CDN

SUNGAILIAT – Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan penyaluran pupuk subsidi dan pemupukan berimbang kepada warga penyalur serta pengecer pupuk subsidi.

“Sosialisasi berkaitan dengan administrasi penyaluran pupuk subsidi, sekaligus mensosialisasikan pupuk petroganik,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Kemas Arfani Rahman, di Sungailiat, Kamis (3/5/2018).

Ia mengatakan, dengan sosialisasi ini, penyalur, pengecer dan petani lebih mengenal pupuk petroganik. Petani pun bisa memanfaatkan pupuk ini sesuai kegunaannya pada masing-masing tanaman.

Pupuk merupakan sarana produksi yang menentukan pencapaian panen. Pupuk harus tersedia dalam enam prinsip, di antaranya tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat.

“Pupuk subsidi adalah pupuk petani, namun untuk mendapatkannya petani harus terdaftar dan tergabung dalam kelompok tani,” katanya.

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam penyediaan pupuk untuk mencapai prinsip tersebut, salah satunya menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif murah dan terjangkau sesuai modal petani.

“Alokasi pupuk subsidi di Bangka pada 2018, yakni 11.486 ton yang terdiri dari Urea 4.240 ton, SP-36 824 ton, ZA 513 ton, NPK 4.479 ton dan organik 1.430 ton,” kata Kemas.

Ia mengatakan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan lahan seluas dua hektare dan petambak dengan luas maksimal satu hektare. Pupuk subsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian.

Lihat juga...