TUBAN – Fasilitas hak cipta disebut mampu memberikan perlindungan, ketenangan berkarya, hingga rasa percaya diri bagi sejumlah perajin batik di Tuban, Jawa Timur.
Nanik Hariningsih, pemilik usaha produksi kain dan batik Gedok khas Tuban, di Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Tuban itu mengaku mendapatkan manfaat yang sangat besar dari fasilitas hak cipta, terlebih karena ia mempekerjakan banyak karyawan, mulai dari pekerja tetap di rumah industrinya hingga pekerja lepas yang mengerjakan pesanan dari rumah masing-masing.
“Kalau tidak ada hak cipta, saya tidak bisa apa-apa kalau motif dipakai oleh orang lain, apalagi kalau ada yang sampai menjualnya ke luar negeri,” kata Nanik, yang juga berprofesi sebagai guru TK itu.
Hak cipta bagi Nanik yang merintis usahanya sejak 2007 sebagai bisnis warisan keluarga itu lebih merupakan caranya untuk mendapatkan rasa tenang dalam berkarya.
“Sebenarnya juga, ya memang kita tenang, meskipun kita harus terus berinovasi, jadi kalau ada yang sudah dihakciptakan otomatis yang lain juga mesti dihakciptakan juga. Agar kita bisa tenang untuk berkarya,” katanya.
Ia mengaku tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan fasilitas hak cipta tersebut, yakni hanya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan tanpa harus kehilangan uang sepeser pun.
Nanik mengaku usahanya semakin mendapatkan pengakuan dan menjadi kebanggaan tersendiri ketika ia memiliki motif khas batiknya sendiri.
Pasarnya pun semakin luas dan produknya kian dikenal pascpengakuan salah satu produk masterpiece-nya yang disertifikatkan hak cipta tersebut.
“Saya sangat berterima kasih pada Pemerintah Jokowi yang memiliki program yang mempermudah UKM untuk mendapatkan hak cipta atas karyanya ini,” katanya.
Senada, disampaikan Kustini, pemilik usaha Kustini Batik Gringsing Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban, Jawa Timur, yang mendapatkan fasilitas hak cipta untuk beberapa motif batik karyanya, di antaranya mentaraman dan manuk gedong.
“Saya mendapatkan hak cipta untuk beberapa karya saya membuat saya semakin mantap dan percaya diri dalam menjalankan usaha batik ini,” kata Kustini yang sudah 35 tahun membatik.
Sebelum mendapatkan hak cipta, Kustini mengaku kerap kali ragu mengembangkan motif batik gringsing yang selama ini menjadi andalannya.
“Motif batik kan ada banyak, tiap desa punya, jadi kita bisa ragu ini ciptaan siapa. Dengan sertifikat hak cipta kita semakin yakin kalau ini karya kita sendiri, sudah tidak ada keraguan lagi,” kata Kustini, yang mendapatkan fasilitas tersebut pada November 2017.
Ia juga merasakan kebanggaan yang mendalam setelah memiliki sertifikat hak cipta, sehingga tak ragu lagi untuk memasarkan produknya lebih luas hingga mengaku ada peningkatan omset setelah memiliki hak cipta.
Batik ciri khas Desa Gesikharjo ciptaannya itu bisa terjual hingga 6-8 potong per bulan dengan harga Rp2,5 juta-Rp3 juta per potong, padahal sebelumnya saat musim sepi hanya terjual 1-2 potong saja.
Kustini juga mengaku difasilitasi oleh pemerintah dalam mengakses kemudahan pengakuan hak cipta itu, sehingga tak perlu mengeluarkan biaya apa pun saat mengurusnya.
“Saya sangat bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah atas adanya program ini,” katanya. (Ant)