Senada, disampaikan Kustini, pemilik usaha Kustini Batik Gringsing Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban, Jawa Timur, yang mendapatkan fasilitas hak cipta untuk beberapa motif batik karyanya, di antaranya mentaraman dan manuk gedong.
“Saya mendapatkan hak cipta untuk beberapa karya saya membuat saya semakin mantap dan percaya diri dalam menjalankan usaha batik ini,” kata Kustini yang sudah 35 tahun membatik.
Sebelum mendapatkan hak cipta, Kustini mengaku kerap kali ragu mengembangkan motif batik gringsing yang selama ini menjadi andalannya.
“Motif batik kan ada banyak, tiap desa punya, jadi kita bisa ragu ini ciptaan siapa. Dengan sertifikat hak cipta kita semakin yakin kalau ini karya kita sendiri, sudah tidak ada keraguan lagi,” kata Kustini, yang mendapatkan fasilitas tersebut pada November 2017.
Ia juga merasakan kebanggaan yang mendalam setelah memiliki sertifikat hak cipta, sehingga tak ragu lagi untuk memasarkan produknya lebih luas hingga mengaku ada peningkatan omset setelah memiliki hak cipta.
Batik ciri khas Desa Gesikharjo ciptaannya itu bisa terjual hingga 6-8 potong per bulan dengan harga Rp2,5 juta-Rp3 juta per potong, padahal sebelumnya saat musim sepi hanya terjual 1-2 potong saja.
Kustini juga mengaku difasilitasi oleh pemerintah dalam mengakses kemudahan pengakuan hak cipta itu, sehingga tak perlu mengeluarkan biaya apa pun saat mengurusnya.
“Saya sangat bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah atas adanya program ini,” katanya. (Ant)