Disnaker Tangerang Akui Ada Tujuh TKA Tanpa Izin
TANGERANG — Aparat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten, mengakui ada tujuh tenaga kerja asing asal Tiongkok yang bekerja di PT SMS Steel, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, tanpa izin.
“Mereka juga tidak memiliki izin tinggal dan akhirnya ditangkap petugas Imigrasi,” kata Kepala Seksi Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Hudni di Tangerang, Rabu.
Hudni mengatakan petugas gabungan Imigrasi, polisi, Disnaker, Satpol PP mengeledah kantor PT SMS Steel di Balaraja maka ditemui belasan pekerja asing.
Namun setelah diteliti kelengkapan administrasi oleh petugas Imigrasi, akhirnya ada tujuh yang dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Tangerang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut dia, tujuh pekerja asing itu sebagai buruh kasar namun pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan termasuk menyangkut perizinan.
“Kewenangan kami adalah mendata TKA, menyangkut izin ada pada instansi terkait untuk memproses,” katanya.
Berdasarkan data yang dikirim aparat Disnaker Pemprov Banten bahwa terdapat sebanyak 1.824 TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang.
TKA itu dominan berasal dari Tiongkok sebanyak 657 orang, Taiwan (223), Korea Selatan (361), India (45) dan selebihnya dari Amerika Serikat dan sejumlah negara lain di Eropa.
Para TKA tersebut bekerja tersebar sebanyak 585 perusahaan yang ada pada 15 kecamatan, di antaranya di Cikupa, Balaraja, Jayanti dan Kecamatan Pasar Kemis.
Sementara itu, Ketua Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya, Galih Wawan mengatakan banyak TKA tanpa keahlian khusus yang dianggap bertentangan dengan PP No. 20 Tahun 2018.
Pihaknya banyak mendapatkan laporan dari buruh lokal tentang TKA tanpa keahlian khusus itu sehingga mengancam keberadaan pekerja lokal.
Sebelumnya, Pj Bupati Tangerang, Komarudin memerintahkan instansi berwenang untuk mendata semua pabrik yang memperkerjakan TKA.[ant]