BPK Minta Pemeriksaan Tambahan Tersangka Terminal Transit
AMBON – BPK RI meminta penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan terminal transit Passo. Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam posisi para tersangka sebagai saksi.
Penyidik Kejati Maluku saat ini sudah memproses rekomendasi tersebut. “Makanya penyidik hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AGL, JLM, serta AU masing-masing sebagai saksi sesuai yang direkomendasikan BPK,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Senin (30/4/2018).
Tanpa didampingi penasihat hukumnya, ketiga tersangka cukup kooperatif menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Senin pagi pukul 10.00 hingga siang pukmul 14.00 WIT. Masing-masing tersangka mendapatkan puluhan pertanyaan dari tim penyidik Kejati Maluku.
Menurut Sammy, pemeriksaan tambahan sebagai saksi dilakukan setelah Kejati Maluku berkoordinasi dengan BPK RI pusat mengaudit kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran proyek tersebut. Pembangunan terminal transit yang dikerjakan sejak Tahun Anggaran 2007 hingga 2015 telah menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon lebih dari Rp55 miliar.
Namun, diduga kuat ada penyimpangan di proyek yang ditangani PT Reminal Utama Sakti bersama PT Polaris Sakti Jaya tersebut. Jaksa akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekira Rp3 miliar.
Dalam prosesnya, Kejati Maluku menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya adalah AGL alias Amir yang merupakan Direktur PT RUS, dan AU alias Angga merupakan mantan PPTK dalam proyek pembangunan terminal transit Passo sejak 2007 pada Dinas Perhubungan Kota Ambon sampai 2011. AU ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan Kajati Maluku nomor B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017. (Ant)