Anggota DPR Amin Santono, Tersangka OTT Suap KPK
Editor: Satmoko
JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AMS (Amin Santono) seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebagai tersangka. Amin Santono diketahui merupakan salah satu Anggota Komisi XI DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat (FPD).
Amin Santono diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu dengan cara menerima sejumlah uang sebagai suatu bentuk suap atau gratifikasi. Pemberian suap tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2018.
Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada saat menggelar acara jumpa pers, malam ini. Jumpa pers digelar di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus Rahardjo mengatakan pihaknya merasa prihatin terkait masih adanya sejumlah orang atau oknum yang ditangkap dan diamankan karena terjaring OTT KPK di wilayah Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Yang bersangkutan diduga telah melakukan korupsi, berupa suap atau gratifikasi, untuk lebih jelasnya biar Pak Saut Situmorang yang menjelaskan,” ujarnya di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam.
“Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam, penyidik KPK secara resmi telah menetapkan Amin Santono (ASM) sebagai tersangka, yang bersangkutan diketahui merupakan seorang oknum Anggota Komisi XI DPR RI. AMS diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu sebagai pihak penerima suap atau gratifikasi,” tegas Saut Situmorang.
Saut menjelaskan, selain itu KPK juga menetapkan 3 orang lainnya yang juga berstatus tersangka masing-masing Eka Kamaluddin (EKK) selaku pihak swasta. Kemudian Ahmad Ghiast dari unsur swasta lain yang diduga sebagai pihak pemberi suap atau penyuap.
Yang terakhir adalah Yaya Purnomo (YP) Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Dalam OTT tersebut pihak KPK juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti yaitu berupa uang tunai masing-masing Rp400 juta dan Rp100 juta total Rp500 juta. Kemudian petugas KPK juga berhasil menyita uang tunai dalam pecahan mata uang asing yaitu Dolar Amerika atau USD.
Selain itu petugas KPK dilaporkan juga berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu logam mulia berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. Semua barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk diselidiki dan ditelusuri lebih lanjut dari mana asalnya.