Zumi Zola Minta Izin Berobat karena Sakit Diabetes
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Mohammad Fahrizi, pengacara Gubernur Provinsi Jambi non aktif Zumi Zola menjelaskan, kliennya sempat meminta izin untuk berobat kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fahrizi permohonan izin berobat tersebut berkaitan dengan penyakit diabetes yang selama ini diderita Zumi Zola.
Saat ditanya wartawan Fahrizi juga mengatakan, hari ini Zumi menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Gedung KPK Merah Putih Jakarta. Zumi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap atau gratifikasi.
Menurut Fahrizi kliennya juga sempat menandatangani masa perpanjangan penahanan sementara selama 40 hari kedepan. Dengan demikian Zumi dipastikan masih tetap menjalani masa penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Jakarta.
“Klien kami (Zumi Zola) tadi sempat meminta izin untuk berobat kepada pihak KPK terkait penyakit diabetes yang dideritanya. Akhirnya permohonan Pak Zumi tersebut kemudian dikabulkan, tadi yang bersangkutan juga sempat menandatangani masa perpanjangan penahanan,” ujar Fahrizi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Fahrizi juga memaparkan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kadar gula dalam darah yang sempat naik turun alias tidak stabil. Walaupun diketahui mempunyai riwayat sakit diabetes, namun Zumi sebenarnya tidak pernah mengeluh. Dia meminta izin agar tim dokter melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesehatannya.
Menanggapi terkait adanya laporan seputar kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, Fahrizi menjelaskan, uang tunai tersebut sebenarnya milik Zumi Zola. Uang tersebut berhasil ditemukan dan disita KPK pada saat melakukan kegiatan penggeledahan dari dalam brankas di Rumah Dinas Gubernur Bengkulu.
Menurut Fahrizi, brankas tersebut berisi uang tunai yang diperkirakan tidak sampai Rp5 miliar. Jumlahnya hanya sekitar Rp2 miliar, dengan perincian masing-masing dalam bentuk pecahan mata uang Rupiah Indonesia, Dolar Amerika (USD) dan UK Poundsterling. Uang tersebut merupakan sisa pada saat Zumi kuliah di London, Inggris.
Sementar itu Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan atas nama tersangka Zumi Zola. Dia dipastikan akan menjalani penahanan selama 40 hari ke depan di Rutan KPK terhitung sejak 29 April 2018 hingga 9 Juni 2018.