Warga Kulonprogo Antusias Ikuti Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM
YOGYAKARTA – Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di masing-masing daerah pemilihan.
Anggota DPRD Kulon Progo dari Fraksi Golkar, Suharto, mengatakan dirinya membantu pemerintah kabupaten menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah supaya diketahui secara luas oleh masyarakat dan pelaku UMKM di wilayah itu.
“Selama ini, belum semua masyarakat tahu terkait Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sehingga perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat umum,” kata Suharto.
Menurut dia, secara hirarki produk hukum, termasuk perda, maka setelah diperdakan, masyarakat dianggap sudah tahu. Pada saat sosialisasi itu, dirinya menjelaskan terkait bentuk-bentuk perlindungan terhadap UMKM, fasilitasi pemkab, dan pemberdayaan pemkap terhadap pelaku UMKM.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan arti dari kata UMKM, serta batasan usaha UMKM dengan nominal angka.
“Masyarakat terhadap sosialisasi sangat membutuhkan. Selama ini, walau banyak perda, belum mengetahuinya,” katanya.
Suharto mengatakan, berdasarkan hasil masukan dari masyarakat, mereka meminta dewan untuk menindaklanjuti dengan kerja sama dengan dinas terkait, yakni Dinas Koperasi dan UKM.
Masyarakat mengharapkan fasilitasi pembentukan koperasi, penguatan modal, pendampingan terhadap pelaku UMKM. “Rata-rata, masyarakat meminta informasi bagaimana cara mereka dapat mengakses bantuan dari pemkab,” katanya.