Syafruddin Temenggung Akan Dilimpahkan ke Penuntutan
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung ke penuntutan.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyebut, penyidik akan menyerahkan berkas dan tersangka Syafruddin ke tahap penuntutan. “Kasus BLBI dengan satu tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung itu masih proses dalam penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan pelimpahan ke penuntutan,” ungkapnya, Selasa (17/4/2018).
Ada 69 saksi yang telah diperiksa KPK dalam proses penyidikan untuk tersangka Syafruddin tersebut. Saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur. Dari pihak swasta ada lebih dari 30 orang saksi. Kemudin saksi dari unsur pejabat dan juga pegawai dari PT Gajah Tunggal. Kemudin saksi dari KKSK, notaris, pengacara, dan sejumlah unsur lainnya.
Sementara itu terkait pemanggilan kembali bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang saat ini masih berada di Singapura, KPK mengharapkan ada itikad baik dari keduanya.
“Sebenarnya kalau memang ada itikad baik dan ingin melakukan klarifikasi misalnya terkait fakta-fakta yang ada terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tersebut justru akan lebih baik jika Sjamsul dan istri kemudian datang ke Indonesia dan memberikan sejumlah klarifikasi,” tandasnya.
Menurutnya, KPK sebenarnya cukup dibantu oleh otoritas Singapura untuk menyampaikan surat pemanggilan terhadap dua orang tersebut agar mau diperiksa sebagai saksi. Surat pemanggilan diketahui sudah sampai ke rumah domisili keduanya di Singapura.
“Kami sampaikan surat pemanggilan tersebut sampai ke domisili atau tempat tingal dari saksi. Memang yang jadi persoalan adalah karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Jadi, ada batas-batas kewenangan KPK juga sehingga sampai saat ini saksi belum bisa hadir ke KPK,” kata Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya fokus untuk membuktikan kesalahan tersangka Syafruddin yang telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI. “Sudah pasti (akan dipulangkan) kalau kami bisa buktikan peran (Sjamsul Nursalim) seperti apa (pada perkara ini),” katanya.
KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017. Adapun tindak pidana korupsi oleh Syafruddin terkait pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
SKL itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjarajakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses litigasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam perkembangannya, berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi Rp4,58 triliun. KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Hasil audit investigatif BPK itu menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.
Nilai Rp4,8 triliun itu terdiri atas Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. (Ant)