Sulut-Gorontalo-KPK Bahas Pencegahan Korupsi SDA
MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas upaya pencegahan korupsi yang berada di sektor sumber daya alam (SDA).
Pemanfaatan potensi SDA harus dilakukan secara optimal untuk mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat. SDA menjadi modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
“Sektor-sektor SDA yang dimaksud adalah pertambangan, perkebunan, perikanan dan kelautan. Hal ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah di Provinsi Sulut dan Gorontalo. SDA harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin, di samping itu pemanfaatnya harus senantiasa mendukung dan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan,” kata Sekdaprov Sulut Edwin Silangen di Manado.
Dengan prinsip tersebut, diisyaratkan pembangunan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada masa sekarang namun tidak mengurangi kemampuan generasi yang akan datang. Pemanfaatkan potensi SDA harus mengacu pada Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan provinsi dalam pembinaan pengelolaan SDA.
Pemerintah daerah telah menyederhanakan proses pelayanan perizinan pengelolaan SDA melalui pelimpahan kewenangan kepada perangkat daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Lewat supervisi tim KPK ini, pemprov berupaya agar proses perizinan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi melalui aplikasi yang tersedia. Jadi selain kita memperbaiki sistem, kita juga menempatkan ASN yang memiliki integritas dalam proses pelayanan perizinan SDA,” imbuhnya.
Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Dian Patria mengatakan, langkah konkrit dan formal komitmen koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi terintegrasi sektor SDA di Indonesia merupakan suatu terobosan.
Sejumlah permasalahan yang menjadi fokus KPK di sektor SDA di Indonesia meliputi korupsi penyalahgunaan wewenang, perizinan dan alih fungsi lahan baik di sektor pertambangan, perkebunan, kelautan dan perikanan. “Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang nantinya bermuara pada penerapan sanksi bagi yang melanggar,” pungkasnya. (Ant)