Pisang Mas Tanggamus di Ekspor ke Tiongkok

Ilustrasi. Dok CDN

JAKARTA – Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian, Selasa (24/4/2018) melepas ekspor perdana pisang Mas Tanggamus asal Lampung ke Tiongkok. Pada ekspor perdana tersebut dikirimkan pisang mas sebanyak 61 ton.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) Banun Harpini menyebut, budi daya pisang mas yang mampu menembus pasar ekspor tersebut merupakan sinergi kemitraan dari kelompok tani dan perusahaan eksportir. “Saya menilai bentuk kemitraan ini sangat strategis dalam rangka pemantapan pembangunan hortikultura di tingkat petani,” kata Banun, usai pelepasan ekspor perdan Pisang Mas Tanggamus.

Komoditas pisang Mas Tanggamus, diharapkan menjadi komoditas unggulan baru menyusul jenis pisang Cavendish yang telah diekspor ke Korea, Cina, Jepang dan Timur Tengah sejak 1993.

Sebanyak 275 petani asal desa Sumbermulyo, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus yang tergabung dalam kelompok Tani Hijau Makmur berhasil membudidayakan pisang mas. Produk yang dihasilkan mampu memenuhi ketentuan kebutuhan ekspor.

Ketua Kelompok Tani Tani Hijau Makmur Mudjianto mengatakan, usaha tani yang dilakukan bersama anggota kelompoknya merupakan sinergi kemitraan dengan PT Great Giant Pinneapple. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang telah sukses mengantarkan jenis pisang Cavendish memasuki pasar di empat negara sejak beberapa tahun silam.

Dari data, ekspor pisang menunjukkan tren peningkatan. Tercatat di 2017 volume ekspor pisang Cavendish asal Provinsi Lampung berjumlah 14.757 ton. Sementara di triwulan pertama 2018 jumlahnya mencapai 5.581 ton. Saat ini luas lahan pisang Mas Tanggamus yang dikelola secara kemitraan ada 210 ha. Volumenya masih akan terus ditingkatkan menjadi 300 ha di 2018. Kemudian menjadi 600 ha di 2019 dan di 2020 luasnya ditarget mencapai 1.000 ha.

Direktur Urusan Hubungan Pemerintahan PT GGP Welly Sugiono menyebut, dengan luas lahan tersebut diharapkan terus terjadi peningkatan produksi dari 137 ton di 2017 dapat naik bertahap hingga 20.000 ton di 2020. “Saat ini produksi masih untuk pasar domestik dan terus dialokasikan hingga 75 persen pisang Mas Tanggamus ini untuk ekspor, agar petani mendapat nilai tambah,” kata Welly.

Ada pun untuk harga sebelumnya, petani menjual pisang dengan harga Rp1.000 per kg untuk pasar domestic. Kini dengan perlakuan khusus untuk ekspor, pisang dapat dijual ke koperasi dengan harga Rp2.500 per kg.

Jajaran Badan Karantina Pertanian juga berperan aktif mendorong akselerasi ekspor melalui diplomasi harmonisasi peraturan perkarantinaan di negara-negara tujuan ekspor, memberikan layanan inline inspection, pelayanan sertifikasi jaminan kesehatan tumbuhan (PC-Phytosanitary Certificate) serta memfasilitasi sarana kegiatan ekspor produk pertanian.

Untuk komoditas ekspor baru, pisang Mas Tanggamus secara teknis diberikan pendampingan agar standar mutu pisang dapat memenuhi persyaratan karantina negara tujuan melalui penetapan instalasi karantina tumbuhan yang dikhususkan untuk ekspor komoditas buah pisang segar. (Ant)

Lihat juga...