Sejumlah Oknum Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sedikitnya ada 10 oknum anggota dewan yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Gedung KPK Jakarta.
Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah oknum anggota dewan tersebut berkaitan dengan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut. Penyidik KPK hingga saat ini sedikitnya telah menetapkan 38 oknum anggota dewan sebagai tersangka.
Mereka diduga telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi terkait laporan pertanggungjawaban APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Tahun Anggaran (TA) 2012, 2013 dan 2014. Selain itu juga berkaitan dengan pengesahan atau persetujuan seputar pembahasan APBD Pemprov Sumut, Tahun Anggaran (TA) 2012, 2013 dan 2014.
Selain itu mereka juga didakwa telah menerima uang suap atau gratafikasi terkait penolakan pengggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut Tahun 2015. Berdasarkan penyelidikan KPK besaran uang tunai yang diterima oleh masing-masing oknum anggota dewan tersebut diperkirakan sebesar Rp350 juta dan Rp400 juta.
“Penyidik KPK hari ini memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2019. Mereka seluruhnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4/2018).