Sejumlah Oknum Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Editor: Irvan Syafari

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah-Foto; Eko Sulestyono.

JAKARTA —- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sedikitnya ada 10 oknum anggota dewan yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Gedung KPK Jakarta.

Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah oknum anggota dewan tersebut berkaitan dengan kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut. Penyidik KPK hingga saat ini sedikitnya telah menetapkan 38 oknum anggota dewan sebagai tersangka.

Mereka diduga telah menerima sejumlah uang yang diduga sebagai suap atau gratifikasi terkait laporan pertanggungjawaban APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Tahun Anggaran (TA) 2012, 2013 dan 2014. Selain itu juga berkaitan dengan pengesahan atau persetujuan seputar pembahasan APBD Pemprov Sumut, Tahun Anggaran (TA) 2012, 2013 dan 2014.

Selain itu mereka juga didakwa telah menerima uang suap atau gratafikasi terkait penolakan pengggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut Tahun 2015. Berdasarkan penyelidikan KPK besaran uang tunai yang diterima oleh masing-masing oknum anggota dewan tersebut diperkirakan sebesar Rp350 juta dan Rp400 juta.

“Penyidik KPK hari ini memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 hingga 2014 dan 2014 hingga 2019. Mereka seluruhnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4/2018).

Pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, daftar nama kesepuluh oknum anggota dewan tersebut sudah dagendakan di dalam daftar pemeriksaan. Namun hingga saat ini wartawan masih belum bisa memastikan apakah semua oknum anggota dewan yang dipanggil tersebut apakah sudah datang di Gedung KPK Jakarta.

Kesepuluh oknum anggota dewan yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan penyidik KPK masing-masing adalah Janter Sirait, M Hanafiah Harahap, Syah Afandi, Tigor Lumban Toruan, Zeira Salim Ritonga, Philips Perwira Juang Nehe, Robi Agusman Harahap, Basyir, Indra Alamsyah dan Wagirin Aran.

Penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya yaitu M Ilyas Hasibuan, Kepala Bagian (Kabag) Perbendaraan Biro Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut.

Yang bersangkutan juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FST. Kasus korupsi tersebut ikut menyeret nama Gubernur Peovinsi Sumut yaitu Gatot Pudo Nugroho yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Lihat juga...