Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka, KY Duga Hakim Langgar Kode Etik
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) heran dengan putusan praperadilan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka dari beberapa orang yang sebelumnya berstatus saksi. KY menduga ada pelanggaran kode etik oleh hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
“Jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran etiknya, KY akan menjadikan sebagai prioritas untuk dikaji, sekaligus untuk memastikan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yg memeriksa dan memutus perkara tersebut,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi kepada wartawan, Jumat (13/4/2018).
Farid mengatakan, KY berharap hakim tidak hanya menegakkan prinsip independensi atau kemandiriannya dalam melaksanakan tugas. Tetapi juga menegakkan prinsip akuntabilitas. Independensi bukan kebebasan mutlak tanpa batas. Jika dibiarkan berpotensi terjadinya kekuasaan kehakiman yang sewenang-wenang.
Akuntabilitas putusan hakim lanjutnya, jangan dilihat sebagai ancaman terhadap independensi melainkan lebih menumbuhkan kepercayaan publik terhadap hakim dan peradilan. “Akuntabilitas peradilan diperlukan agar independensi tidak disalahgunakan. Karenanya akuntabilitas merupakan pelengkap independensi. Akuntabilitas hakim dimaksudkan untuk mencegah timbulnya tirani yudisial,” tambahnya.
Farid menyebut, secara prinsip hakim boleh menafsirkan hukum tapi tidak boleh menyimpang dari aturan. Hukum pidana berkaitan dengan hak asasi manusia, karena itu hakim harus hati-hati dalam memutus dengan penuh tanggung jawab.
Secara prinsip KY tidak dapat menilai salah atau benarnya putusan. Hal ini dikarenakan ranah tersebut merupakan ranah kemandirian atau Independensi hakim. Dengan demikian siapapun, termasuk MA dan KY tidak dapat menilai salah atau benarnya putusan tersebut. “Secara prosedural hukum yang dapat memperbaiki atau mengoreksi benar atau salahnya suatu putusan adalah upaya hukum sesuai mekanisme yang telah diakomodasi sistem hukum,” pungkasnya.