Peneliti INDEF: Liberalisasi Pertanian Tanpa Daya Saing
Editor: Irvan Syafari
Menurutnya lagi, sektor pertanian telah menjadi salah satu fokus dalam liberalisasi perdagangan dunia. Perdagangan internasional untuk produk pertanian, mengharuskan setiap negara mempunyai daya saing dan proteksi pada sektor pertanian. Dalam upaya tersebut terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi produsen, importir dan pemerintah selaku pembuat regulasi.
Rata-rata pertumbuhan impor produk hasil pertanian sepanjang 2007-2017 mencapai 45,89 persen. Puncaknya terjadi pada 2007, dimana impor produk pertanian pernah tumbuh mencapai 394,98 persen. Sementara rata-rata pertumbuhan ekspor produk pertanian dalam periode tersebut hanya mencapai 5,78 persen.
Tingginya pertumbuhan impor yang jauh di atas pertumbuhan ekspornya menyebabkan neraca perdagangan internasional untuk produk pertanian mengalami defisit sejak 2007. Pada tahun 2017, defisit yang dialami mencapai U$S3,51 miliar, lebih tinggi dari tahun 2015 dan 2016.
Menurutnya lagi, rekomendasi yang diperlukan pemerintah dalam hal ini, di antaranya melakukan antisipasi keterlambatan timing impor dengan menerapkan early warning system (EWS) sehingga perencanaan dan pelaksanaan antisipasif lebih cepat. Dengan EWS, monitoring untuk harga produk pangan dapat dilakukan sehingga lonjakan harga selama periode tertentu (respon terjadi ± 3-4 bulan) tidak terjadi.
“Jangan sampai izin impor produk pangan dilakukan di saat terjadi ketersediaan suplai domestik melimpah (panen raya),” imbuh dia.
Rekomendasi selanjutnya dengan melakukan evaluasi sistem penunjukan importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP) yang berpotensi memunculkan praktik oligopoli dan kartel sehingga kembali memunculkan sejenis kegagalan pasar/inefisiensi pasar, serta perbaikan mekanisme lelang dan tata niaga gula.