Pemberian Sanksi Dosen “Bercadar” IAIN Buktinggi Tidak Sesuai Prosedur
Editor: Irvan Syafari
Hal yang demikian ditegaskannya, karena belum ada pihak kampus yang mengatur tentang kode etik berpakaian formal. Artinya, pemberian sanksi kepada Hayati tidak sesuai prosedur. Untuk untuk itu, Ombudsman meminta kepada pihak kampus untuk mencabut sanksi yang diberikan tersebut. Selanjutnya pihak kampus juga perlu memulihkan hak fungsional Hayati dalam tugasnya menjadi seorang dosen.
Tidak hanya itu, Adel juga menyatakan bahwa Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari ke depan bagi pihak kampus IAIN Bukittinggi untuk menjalankan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi Syahrul Wirda mengatakan persoalan permintaan Ombudsman terhadap LHAP, ke depan akan mendiskusikannya dengan sejumlah petinggi kampus.
“Yang jelas saat ini, Hayati Syafri tetap memerima hak fungsionalnya dari IAIN Bukittinggi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membicarakan persoalan hasil pertemuannya dengan Ombudsman, baik itu tentang LHAP yang menjadi catatan, maupun tentang sejumlah hal yang dinyatakan Ombudsman perlu untuk kaji ulang lagi.