Pemberian Sanksi Dosen “Bercadar” IAIN Buktinggi Tidak Sesuai Prosedur
Editor: Irvan Syafari
PADANG — Pihak Perguruan Tinggi Islam IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Bukitinggi, Sumatera Barat, memenuni panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat hari ini. Meski surat pemanggilan ditujukan kepada rektor, namun yang hadir mewakili Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi mengatakan pemanggilan yang dilakukan untuk rektor IAIN Bukittinggi itu seiring masuknya laporan dari salah seorang dosen IAIN Bukittinggi yang diberi sanksi oleh pihak kampus, karena dinilai melanggara kode edit dalam mengenakan cadar disaat jam mengajar.
“Dari pihak pelapor yang beberapa waktu lalu diwakili oleh suaminya telah kita dengar penjelasannya. Supaya informasi yang kita peroleh berimbang, makanya perlu untuk memanggil pihak kampus IAIN Bukittinggi,” katanya, Senin (30/4/2018).
Ia menyebutkan ada beberapa poin kebijakan pihak kampus IAIN Bukittinggi yang menyalahi aturan dalam pemberian sanksi kode etik terhadap dosen. Menurutnya sanksi yang diberikan oleh pihak kampus itu, tidak berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Dosen (DKD), sehingga dinila tidak sesuai dengan prosedur.
Adel menjelaskan, untuk prosedur dalam memberikan sanski itu, haruslah dibentuk terlebih dahulu Dewan Kehormatan Kode Etik Dosen. Wewenang penuh berada di Dewan Etik, namun sanksi pertama dikeluarkan pihak kampus tanggal 4 Desember kepada Hayati Syafri yang merupakan seorang dosen Bahasa Inggris berstatus PNS. Padahal dari surat yang diterimanya, Dewan Etik baru terbentuk tanggal 28 Desember 2018.
“Ombusman menilai telah terjadi maladministrasi dalam pemberian sanksi kepada dosen Hayati Syafri. Seharusnya, Senat IAIN juga harus memberikan pertimbangan terhadap pemberian saksi tersebut,” sebutnya.
Hal yang demikian ditegaskannya, karena belum ada pihak kampus yang mengatur tentang kode etik berpakaian formal. Artinya, pemberian sanksi kepada Hayati tidak sesuai prosedur. Untuk untuk itu, Ombudsman meminta kepada pihak kampus untuk mencabut sanksi yang diberikan tersebut. Selanjutnya pihak kampus juga perlu memulihkan hak fungsional Hayati dalam tugasnya menjadi seorang dosen.
Tidak hanya itu, Adel juga menyatakan bahwa Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari ke depan bagi pihak kampus IAIN Bukittinggi untuk menjalankan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan IAIN Bukittinggi Syahrul Wirda mengatakan persoalan permintaan Ombudsman terhadap LHAP, ke depan akan mendiskusikannya dengan sejumlah petinggi kampus.
“Yang jelas saat ini, Hayati Syafri tetap memerima hak fungsionalnya dari IAIN Bukittinggi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membicarakan persoalan hasil pertemuannya dengan Ombudsman, baik itu tentang LHAP yang menjadi catatan, maupun tentang sejumlah hal yang dinyatakan Ombudsman perlu untuk kaji ulang lagi.