Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wajib Dijalankan Pemda
Editor: Satmoko
MAUMERE – Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) merupakan urusan inti yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) agar upaya perwujudan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak oleh negara, diharapkan optimal.
“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) merupakan urusan wajib yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah untuk melaksanakan,” tegas Siti Eka Rahayu, Sabtu (21/4/2018).
Di dalam pelaksanaan Program PP dan PA, sebut Kepala Biro Pernecanaan Data Kementrian Pemberdaayaan Perempuan dan Perlindungan (PP PA) Anak RI ini, keterlibatan masyarakat sangat strategis karena potensi pelaksanaan program di lapangan sebagian besar didukung oleh kegiatan lembaga masyarakat.
“Setiap kegiatan mengandung komponen partisipasi masyarakat yang dapat memberikan fasilitasi untuk mobilisasi potensi lembaga masyarakat dalam penanggulangan masalah perlindungan perempuan dan pemberdayaan anak sampai ke tataran akar rumput,” terangnya.

Untuk dapat memberikan perubahan yang signifikan dan mempercepat perwujudan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak, lanjut Siti, diperlukan intensitas kegiatan yang lebih besar. Juga harus dilakukan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu.
“Kegiatan peningkatan komitmen, bentuk afirmasi, eksploratif, dan rintisan kebijakan perlu dilakukan untuk membuka jalan agar seluruh sektor pembangunan dapat lebih mudah memahami masalah dan alternatif solusi,” sebutnya.