Pelaku Usaha di Balikpapan Dapatkan Sertifikat Tanah Gratis

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

BALIKPAPAN — Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat membagikan sertifikat tanah gratis kepada pelaku usaha kecil dan menengah.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Doortje Marpaung menyebutkan, pembagian akan berlangsung hingga akhir 2018 dengan kuota mencapai 200 sertifikat.

“Jumlah ini naik dari 2015 sebanyak 150 sertifikat. Karena peminatnya banyak, jumlah itu ditambah,” imbuhnya didampingi Kepala Bidang Koperasi, Tri Murtianah, Jumat (27/4/2018).

Berbekal pengalaman tahun sebelumnya tak semua pengajuan sertifikat gratis dikabulkan, Tri mengingatkan pemohon agar melengkapi semua persyaratan.

“Pada program sebelumnya, ada 6 pengajuan yang ditolak karena tak lengkapi syarat. Karena itu, saya mengingatkan syarat-syaratnya harus dilampirkan. Begitu masuk bisa langsung diproses,” bilang Doortje, Jumat (27/4/2018).

Syarat pengajuan sertifikat gratis cukup mudah, yakni cukup menyerahkan dokumen Ijin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN), dan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian.

Sosialisasi pembagian sertifikat gratis bagi pemilik usaha kecil dan menengah dilakukan melalui kantor-kantor lurah mulai sepekan terakhir. Karena waktunya sangat terbatas, diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini.

Bagi para pelaku usaha kecil, sertifikat tanah bukan saja sebagai jaminan atas kepemilikan properti mereka. Lebih dari itu, dengan memiliki sertifikat, mereka juga meraih akses pendanaan yang luas ke perbankan.

“Sehingga jika memerlukan modal kerja, mereka bisa melakukan peminjaman dana perbankan,” terangnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaku usaha untuk berhati-hati dalam memanfaatkannya, apalagi jika ingin menjadikan sertifikat sebagai jaminan dalam memperoleh pendanaan perbankan.

Lihat juga...