MK Kabulkan Uji Materi UU Praktik Kedokteran
Editor: Koko Triarko
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam amar putusannya pada sidang MK, Kamis (26/4/2018), Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menyatakan, Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan, “Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: (a) organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang, bertentangan dengan UUD Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang unsur ‘organisasi profesi kedokteran’ tidak dimaknai sebagai tidak menjadi pengurus organisasi profesi kedokteran.
Mahkamah berpendapat, bahwa pengisian anggota KKI harus mempertimbangkan tugas KKI yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan institusi asal anggota KKI.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, KKI memiliki tugas melakukan registrasi dokter sebagai dasar untuk menerbitkan STR, melakukan fungsi regulasi serta melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
“Organisasi profesi dokter, dalam hal ini IDI, sebagai salah satu institusi asal anggota KKI, memiliki keterkaitan erat dengan tugas-tugas yang diemban KKI, khususnya dalam fungsi regulasi, karena para dokter yang merupakan anggota IDI merupakan objek dari regulasi yang dibuat oleh KKI,” kata Hakim Aswanto.
Di sisi lain, lanjutnya, IDI sebagai organisasi profesi dokter juga merupakan salah satu institusi asal anggota KKI. Keadaan ini menimbulkan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dari sisi IDI, sebab IDI bertindak sebagai regulator dalam menjalankan fungsi sebagai anggota KKI, pada saat yang sama juga menjadi objek regulasi yang dibuat oleh KKI tersebut.
“Karena itu, untuk mencegah potensi benturan kepentingan tersebut, maka seyogianya anggota IDI yang duduk dalam KKI seharusnya adalah mereka yang bukan merupakan pengurus IDI, untuk mencegah konflik kepentingan karena tugas KKI ada tiga, yaitu fungsi registrasi dokter sebagai dasar menerbitkan STR, fungsi regulasi yang terkait dengan profesi dokter, dan fungsi pembinaan,” jelasnya.
Pada sisi lain, organisasi profesi dokter adalah IDI, karena itu keberadaan pengurus IDI pada KKI potensial menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam perumusan regulasi. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
UU Praktik Kedokteran ini diajukan oleh sejumlah dokter. Di antaranya, Dr. dr. Judilherry Justam, M.M., M.E., PKK., sebagai Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr. Nurdadi Saleh, SpOG, Prof. Dr. dr. Pradana Soewondo, Sp.PD KEMD., yang merupakan Staf Pengajar FKUI/RSCM.