Lima Daerah Kawasan Danau Toba Didesak Buat Perda Bangunan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Danau Toba - Dok: disbudparsumut

MEDAN — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mendesak lima kabupaten/kota di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, membuat peraturan daerah tentang bangunan gedung.

“Dari delapan daerah di sekitar Danau Toba, baru Tapanuli Utara, Pakpak Bharat, dan Dairi yang memiliki praturan daerah tentang bangunan gedung,” ujar Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Medan, Rabu.

Dia mengatakan itu pada Kampanye Edukasi Publik Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan 2018 dengan tema Profesionalisme Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Menurut dia, lima kabupaten/kota lain yakni Samosir, Simalungun, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, dan Karo belum memiliki perda tersebut.

“Ditargetkan pada 2019 lima daerah di sekitar Danau Toba dan daerah lain di Indonesia sudah memiliki perda bangunan gedung, ” katanya.

Perda itu, kata dia, bukan hanya untuk kepentingan lingkungan, tetapi juga untuk banyak hal seperti keamanan dan termasuk investasi.

Apalagi saat ini kawasan Danau Toba sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional.

Iwan menjelaskan, secara nasional, sudah 91 persen daerah yang memiliki perda bangunan gedung itu.

Namun diakui, hanya sekitar sembilan persen yang sesuai implementasi sehingga juga harus dilakukan evaluasi sejalan dengan pembentukan Perda Bangunan Gedung itu.

Staf Ahli Gubernur Sumut bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan dan Aset Sumber Daya Alam, Elisa Marbun mengatakan, Pemprov Sumut sudah mengingatkan dan mendorong agar lima kabupaten/kota segera membuat perda bangunan gedung.

Lihat juga...