KPK: Sejumlah Oknum Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA —– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, sejumlah oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) telah mengembalikan uang yang diduga sebagai suap. Uang tersebut diduga berasal dari pemberian tersangka Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Demikian menurut penjelasan yang disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap yang menjerat Gatot. Menurut Febri hingga saat ini sudah 15 oknum anggota dewan yang sudah mengembalikan uang kepada Tim KPK. yang kebetulan sedang berada di Kota Medan, Sumut.
“Hingga hari ketiga, Tim KPK yang kebetulan berada di Kota Medan. Sedikitnya ada 15 oknum anggota dewan yang sudah mengembalikan uang tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat semakin banyak yang mengembalikan uang,” ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Febri mengatakan, total jumlah uang tunai yang sudah dikembalikan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Febri hingga saat ini masih belum bersedia atau masih enggan memberikan penjelasan ditanya berapa jumlah pasti uang yang dikembalikan kepada negara melalui KPK.
KPK sangat mengapresiasi terkait pengembalian uang suap tersebut, namun KPK juga mengingatkan agar 38 orang anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diharapkan bersedia bekerja sama selama menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Markas Komando (Mako) Brimob, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Penyidik KPK sedikitnya telah melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan sebanyak 53 orang dari unsur anggota dewan maupun anggota dewan yang masih aktif. Selain itu juga ada juga sejumlah saksi-saksi diperiksa yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).