KPK: Butuh Ratusan Saksi untuk Ungkap Kasus Suap DPRD Sumut
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan hingga saat penyidik KPK hingga saat ini sudah meminta keterangan 53 saksi dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara.
Jumlah itu katanya, masih terus bertambah, karena penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan puluhan saksi.
“Dibutuhkan saksi yang banyak untuk dapat mengungkap kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pembahasan APBD Sumut yang menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Penyidik KPK membutuhkan keterangan sekitar 150 hingga 200 saksi. Namun untuk sementara, kita fokuskan pemeriksaan terhadap 38 tersangka oknum anggota dewan yang sudah ada,” kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Penyidik KPK telah malakukan pemeriksaan terhadap 50 anggota dewan. Dari jumlah itu sebanyak 38 oknum wakil rakyat telah resmi memyandang status sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan keterangan atau pengakuan yang disampaikan oleh tersangka Gatot, pada saat menjalani pemeriksaan yang dikakukan penyidik KPK.
Meskipun telah menetapkan puluhan tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan bisa saja penyidik KPK kemudian menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
KPK menduga ada pihak-pihak lain yang memiliki peran dan pengaruh dalam kasus perkara korupsi APBD Provinsi Sumut tersebut.
Gatot secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, karena diduga sebagai pihak penyuap atau pemberi suap kepada sejumlah oknum anggota dewan atau Anggota DPRD Provinsi Sumut.