Kasus Tumpahan Minyak, Polda Kaltim Periksa 30 Saksi

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

BALIKPAPAN — Hingga kini Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terkait kasus tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan yang terjadi pada Sabtu (31/3/2018).

“Hingga saat ini kami sudah melakukan proses penyelidikan kemudian sekarang naik tingkat penyidikan. Dimana dalam penyidikan sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi. Ada warga, nelayan hingga pihak Pertamina,” ucap Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Yustan Alpiani, Selasa, (10/4/2018).

Kendati jumlah saksi bertambah, hingga kini tim penyidik belum menetapkan tersangka.

“Dalam minggu ini barang bukti yakni pipa yang patah akan diangkat sebagai barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara,” kata Yustan.

Sementara itu, Komisi II DPRD Balikpapan menilai Pertamina perlu melakukan review atau perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengantisipasi penanganan tumpahan minyak terjadi Teluk Balikpapan.

Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Sandi Ardian mengatakan, Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penanganan tumpahan minyak di perairan Balikpapan wajib ada.

“Kita imbau harus ada SOP ketika kejadian tersebut terulang lagi artinya ada langkah cepat antisipasi apakah kemudian dikomandani pihak yang mempunyai kemampuan semuanya seperti SKK Migas, HSE Pertamina atau Chevron yang mempunyai alat,” pungkasnya.

Sandi juga meminta untuk mengusut tuntas kasus tersebut sehingga nantinya yang bertanggungjawab wajib melakukan perbaikan dan ganti rugi .

“Kasus ini harus diusut tuntas dan siapa yang bertanggungjawab segera ditemukan untuk segera melakukan perbaikan maupun ganti rugi dari pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan,” tambahnya.

Lihat juga...