Gubernur Jambi Zumi Zola Ditahan KPK
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, akhirnya resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sekian lama menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Zumi merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK, dari total empat orang tersangka yang diduga terlibat atau bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu korupsi.
Tersangka Zumi Zola (ZZ) tampak terlihat keluar mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Yang bersangkutan hanya terdiam dan tidak bersedia memberikan keterangan apa pun saat ditanya wartawan di Gedung KPK Jakarta. Zumo Zola langsung bergegas memasuki mobil tahanan warna hitam milik KPK.
Sempat terjadi dorong-dorongan antara wartawan yang ingin mengambil gambar foto maupun video dengan sejumlah pemgawal dari pihak KPK pada saat Zumi Zola hendak masuk ke dalam mobil tahanan. Namun, secara umum situasi masih terkendali, sehingga tidak sampai menimbulkan ketegangan atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan, setelah menyandang status sebagai tersangka, malam ini penyidik KPK secara resmi menahan Zumi Zola, Gubernur Provinsi Jambi.
“Zumi akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan, dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Jakarta”, jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/4/2018).
Menurut Febri, penahanan terhadap ZZ dilakukan penyidik KPK, untuk mempermudah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dengan demikian, terhitung mulai malam ini dan seterusnya, ZZ tidak bisa lagi menjalankan tugas dan fungsimya sebagai kepala daerah atau pejabat penyelenggara negara, dalam hal ini adalah Gubernur Provinsi Jambi.