Driver Online Indonesia Sebut Pemerintah Ingkar Janji
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
YOGYAKARTA — Sejumlah driver online yang tergabung dalam Front Independent Driver Online Indonesia menyebut pemerintah telah ingkar janji terkait pemberlakuan kembali Permenhub No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Mereka mengaku akan melayangkan nota protes karena dinilai keputusan Pemerintah yang tetap memberlakuakn Permenhub No. 108 adalah sebuah pembohongan publik, tidak konsekuen, serta bertentangan dengan azas demokrasi dan musyawarah mufakat yang terkandung dalam dasar negara Pancasila.
Setelah aksi besar-besaran tanggal 28 Maret 2018, pemerintah merespon dengan menyepakati bahwa Permenhub No 108 tidak akan diberlakukan lagi dan akan digantikan peraturan baru. Di dalam perumusannya driver online akan dilibatkan.
“Namun nyatanya Kemenhub melakukan konferensi pers yang menyatakan bahwa Permenhub No 108 tetap berlaku. Itu jelas telah melanggar janji,” kata presidium Front Independent Driver Online Indonesia, Nur Ahadi di Yogyakarta, Kamis (5/4/2018).
Nur Ahadi menyebutkan, pihaknya menolak Permenhub No 108 tahun 2017 sebagai pengganti Permenhub No 26 tahun 2017, karena isinya tidak jauh berbeda. Mereka menilai keduanya sama-sama merugikan. Sejumlah poin yang mereka tolak antara lain adalah mewajibkan uji kir dan menggunakan sim umum.
“Kita menolak seluruh poin isi Permenhub tersebut, karena tidak jauh beda dengan Permenhub No 26. Padahal Mahkamah Agung telah menggugurkan Permenhub No 26 itu setelah kita ajukan banding. Kenapa sekarang muncul lagi Permenhub serupa. Mestinya dibuat peraturan yang benar-benar baru dengan mengakomodir kepentingan semua pihak, tidak seperti sekarang yang syarat kepentingan pihak tertentu,” katanya.