Wirausaha Sosial Ekonomi Pancasila

OLEH MUHAMAD KARIM

Muhamad Karim Dosen Bioindustri Universitas Trilogi Jakarta/Dokumentasi Pribadi

FUTUROLOG kondang, Alfin Toffler pernah berujar, bahwa revolusi industri gelombang ketiga ditandai oleh penguasaan teknologi informasi dan komunikasi. Siapa yang menguasai informasi, ujarnya, ia akan menguasai dunia.

Kini revolusi industri telah memasuki gelombang keempat dinama kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membuat dunia semakin tanpa batas. Hingga ia pun mendisrupsi semua elemen kehidupan umat manusia. Perubahan yang begitu cepat otomatis mempengaruhi cara pandang generasi yang hidup di zaman sekarang ini.

Pola pikir, sikap dan perilaku generasi yang disebut milenial ini juga berkohesi dan beresonansi dengan perubahan yang begitu cepat. Lalu muncul pertanyaan, apakah era revolusi industri keempat ini pakem ideologi dan konstitusi, sebuah negara jadi teralienasi atau malah mati sama sekali? Meskipun patut disadari bahwa munculnya idiom baru yaitu “kewirausahaan sosial berbasis teknologi” (sociotechnopreneurship) telah menjadi “tren” baru yang memengaruhi semua segi kehidupan.

Padahal jika dicermati secara obyektif, idiom ini hanya metamarfosis dari kapitalisme agar mencapai keseimbangan baru dalam era revolusi industri 4.0. Lalu bagaimana dengan Indonesia yang telah mendeklarasikan dirinya punya Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) sebagai sistem sendiri?

Apakah SEP mesti dibenturkan dengan tren yang mewabahi dunia ini ataukah justru dikonstruksikan secara hibrid dengan nilai-nilai lokal Nusantara yang menjadi akar ontologis dan epistimologi SEP?

Wirausaha Sosial ala Indonesia
Wirausaha sosial ala Indonesia sudah hidup dalam etnik Nusantara dan berkembang pesat setelah lahirnya negara Indonesia.

Mohen M Mobasher (2002) menyatakan bahwa wirausaha sosial ala Indonesia lebih menekankan pada dimensi aktivitas kewirausahaan berbasiskan kebiasaan etnik (ethnic based entrepreneurial activities). Kelompok etnik yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang bermigrasi ke kota-kota besar juga ikut membawa dan mengembangkan ciri khas aktivitas ekonominya sendiri. Dengan demikian mereka itu dianggap sebagai bagian dari aktivitas ekonomi etnik tersebut.

Contohnya di Indonesia ialah etnik Minangkabau dengan warung padangnya, etnik Jawa dengan warung Tegalnya, bisnis besi tua orang Madura dan batik dari Jawa Tengah, Solo hingga Yogyakarta.

Pakar ekonomi etnik, Ivan H. Light (2011) mendefinisikannya sebagai basis-basis ekonomi milik kelompok etnik, sekalian jadi sumber daya ekonomi yang dimaknai berada dalam kendali etnik tersebut.

Laode Ida (2014) mengkategorikan ekonomi etnik di Indonesia yaitu, pertama, kegiatan ekonomi suku-suku penghuni awal (asli) dari suatu daerah, yang dimiliki dan/atau diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

Berbagai aktivitas ekonomi dalam sektor pertanian dan perikanan umumnya berlangsung secara subsisten. Aktivitas yang dilakukan yaitu kebiasaan berburu binatang untuk dikonsumsi secara terbatas, maupun diperdagangkan sebagai sumber pendapatan keluarga. Contoh konkretnya yaitu berburu paus secara adat di daerah Lamalera di Nusa Tenggara Timur (NTT), meskipun ini bersifat adat dan tidak diperdagangkan.

Kedua, produk kreasi budaya. Produk ini dikembangkan orang-orang dari suatu etnik berbentuk kerajinan tangan yang termasuk bagian kreasi budaya. Kreasi budaya ini merupakan wujud dari kewirausahaan beridentitas khusus dan berperan juga sebagai sumber nafkah keluarga. Contohnya, batik.

Ketiga, sumber daya alam yang ada dalam komunitas etnik. Berbagai etnik di negeri ini mendiami daerah/wilayahnya secara turun-temurun dengan sumber daya yang khas. Oleh karena itu mereka mestinya diposisikan sebagai pemilik otentik sumber daya alam tersebut yang juga melekat dalam kehidupan keseharian.

Mengapa wirausaha sosial ala Indonesia yang berbasiskan ekonomi etnik tersebut eksis hingga kini? Penyebabnya, pertama meminjam pemikiran Crus Saco (2010) adalah kuatnya solidaritas intergenerasi (intergenerational solidarity). Wirausaha sosial ala Indonesia bukan sekedar sebagai suatu bentuk bisnis sosial. Melainkan, juga sebagai modal sosial yang diwariskan secara turun-temurun karena dalam implementasinya mengedepankan paham kekeluargaan.

Sebab, hakikatnya manusia Indonesia bukan sekedar makhluk individu melainkan juga sebagai makhluk sosial. Artinya, bisnis sosial yang dibangun dalam solidaritas etnik merupakan perwujudan dari paham kekeluargaan dan hakikat manusia Indonesia.

Kedua, sejalan dengan pemikiran Ziegler yakni kuatnya jiwa kewirausahaan sosial (social entrepreneurship). Jiwa kewirausahaan sosial yang berbasis etnik karena diwariskan secara turun temurun. Contohnya suku Bugis Makassar yang terkenal sebagai saudagar memiliki jiwa tersebut.

Ketiga, wirausaha sosial berbasis etnik merupakan kekuatan ekonomi etnik yang amat dipengaruhi informasi nilai-nilai budaya dalam menopang aktivitas ekonominya atau cultural informed economics (Jackson, 2009).

Mengapa hal ini bisa terjadi? Nilai-nilai yang terkandung dalam budaya masing-masing etnik seperti paham matrilineal dan budaya merantau dalam masyarakat Minangkabau amat mempengaruhi aktivitas ekonomi. Sulit bagi seorang pemuda Minang akan memiliki materi yang berkecukupan jika tidak merantau.

Sebab, dalam struktur penguasaan aset dalam sistem warisan lebih banyak dikuasai perempuan. Inilah yang memotivasi mengapa jiwa wirausaha sosial etnik Minangkabau amat kuat.

Ketiga, penyebab terakhir yaitu, adanya hubungan patron-client egaliter, khususnya yang berkembang dalam masyarakat Buton di wilayah Indonesia bagian timur. Suatu pola hubungan patron-client yang dilandasi lima modal yaitu spiritual, agama, budaya, finansial, dan sosial (Lutfi, 2010).

Hubungan patron-client egaliter inilah yang menyebabkan komunitas etnik Gu Lakudo di Sulawesi Tenggara dapat mengembangkan jiwa wirausaha sosial dan mengembangkan usaha bisnis hingga di wilayah Indonesia bagian timur, terutama di Maluku dan Papua.

Terkait hal ini, peranan seorang tokoh kunci menjadi penting. Tokoh kunci ini tidak hanya sebagai patron yang mendorong client membangun bisnis/usaha ekonomi dan sekadar mengakumulasi kapital. Melainkan juga sebagai motivator dan teladan dalam membangun ekonomi etnik dalam wadah institusi ekonomi berbasis masjid. Pola serupa pun pernah ditemukan Lenggono (2005) di Delta Mahakam dalam kasus bisnis udang yang di sana didominasi etnik Bugis.

Jika dicermati pola-pola wirausaha sosial ala Indonesia ini sesungguhnya merupakan manifestasi dari Sistem Ekonomi Pancasila pada tataran aksi. Hal ini telah ditulis Mochtar Naim dkk (1987) dalam sebuah buku berjudul “Jurus Manajemen Indonesia: Sistem Pengelolaan Restoran Minang Sebuah Prototipe Sistem Ekonomi Pancasila” yang diterbitkan Yayasan Obor Indonesia.

Lalu bagaimana wirausaha sosial ala Indonesia ini dikaitkan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi? Model wirausaha sosial ala Indonesia ini dalam konteks kekinian mestinya sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan juga bersinergi dengan kemajuan teknologi informasi serta komunikasi dalam sistem bisnis sosial.

Menyikapi hal itu, Prof. Muhammad Yunus, pemenang Nobel Perdamaian, menulis buku tahun 2018 yang berjudul “A World of Three Zeros The Economics of Zero Poverty, Zero Unemployment and Zero Net Carbon Emissions”. Buku ini merupakan kelanjutan sukses mengembangkan model Grameen Bank di Bangladesh yang menjadi rule model dari bisnis sosial.

Yunus mendefinisikan bisnis sosial sebagai perusahaan non-deviden yang berdedikasi memecahkan persoalan manusia. Konsep ini bukan bersumber teori atau spekulasi melainkan dari pengalaman praktis Yunus tatkala bekerja bersama penduduk desa dalam menyelesaikan masalah sosial, yaitu kemiskinan di Bangladesh.

Intinya, wirausaha sosial berbasis teknologi sebagai bagian dari bisnis sosial harus mampu mengakhiri ketimpangan pendapatan, bukan menjadi pencari kerja melainkan menciptakan lapangan kerja dan menciptakan ekonomi yang berkelanjutan tanpa emisi karbon.

Ia menyebutnya sebagai “ekonomi baru” (new economics). Ia menyebut demikian, karena gagasannya ini merupakan kritik atas kegagalan kapitalisme menyelesaikan problem kemiskinan, pengangguran dan emisi karbon.

Di masa datang untuk mewujudkan model ekonomi baru (new economics) tersebut sebagai bentuk transformasi kekuataan besar di dunia ialah, pertama, membangun dan memberdayakan anak muda untuk berkreasi dan menciptakan inovasi baru dalam ranah bisnis sosial. Kedua, menjadikan teknologi sebagai kekuatan yang membebaskan semua orang dari belenggu kemiskinan, pengangguran dan emisi karbon.

Ketiga, menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan menghormati hak-hak asasi manusia sebagai kunci untuk memberdayakan masyarakat yang bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat. Lewat proses ini, dunia di masa datang tak lagi dihantui oleh kemiskinan, pengangguran dan emisi karbon (gas rumah kaca).

Yang terpenting untuk pengembangan wirausaha sosial ke depan adalah bagaimana wirausaha sosial yang bersumber dari etnik sebagai model ekonomi etnik khas Nusantara, dapat disinergikan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di era industri 4.0. Jadi, tidak hanya sebatas wirausaha sosial berbasis teknologi melainkan menjadi wirausaha sosial berbasiskan teknologi dan kearifan lokal (etnik) yang khas Indonesia.

Umpamanya, bagaimana aktivitas ekonomi dan sumber daya dalam wilayah etnik dikembangkan dalam habitus industri 4.0. Mulai dari inovasi dan kreasi keunikan produksi, jaringan bisnis dan pemasaran hingga sistem manajemen yang khas yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945.

Bukankah hal ini jika tercapai merupakan wujud nyata Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) pada tataran praksis? Semoga! ***

Muhamad Karim, Dosen dan Peneliti Pusat Studi Ekonomi Pancasila Universitas Trilogi Jakarta

Lihat juga...