Wagub Sumbar Minta Kemenkes tak Bedakan Fasilitas Perawat

Editor: Satmoko

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit/Foto: M. Noli Hendra

PADANG – Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan, akan menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan RI untuk tidak melakukan perbedaan status dan fasilitas terhadap perawat.

“Dari Provinsi Sumatera Barat sendiri akan kita lakukan pengawasan, terkait adanya perbedaan perawat di setiap rumah sakit,” katanya, saat meresmikan Kantor Sekretariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Padang, Sabtu (17/3/2018).

Setelah itu, Nasrul mengatakan ke depan pemerintah akan melakukan penyusunan formasi untuk kuota Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini perlu dilakukan, karena keberadaan dan peran perawat sangat penting, apalagi di Sumatera Barat masih terdapat daerah yang memiliki gizi buruk.

Seiring telah adanya Kantor Sekretariat PPNI Kota Padang nantinya perawat akan melakukan praktik mandiri. Juga diharapkan, turut menunjukkan peran kepada masyarakat bahwa posisi perawat memang dibutuhkan di dunia kesehatan.

Akan tetapi, soal dilakukannya praktik mandiri, Nasrul berpesan kepada PPNI Padang jangan salah dalam melakukan praktik. Mengingat praktik yang akan dilakukan ialah praktik mandiri.

Ia menyebutkan perlu menerapkan sesuai profesi yakni harus ada SOP agar tidak terjebak persoalan hukum, apabila ada yang kemungkinan terlibat hukum.

“Saya rasa pemerintah tidak bisa menolak masalah praktik mandiri yang dilakukan oleh perawat,” ucapnya.

Maka dari itu, ia meminta kepada Dinas Kesehatan kabupaten dan kota untuk memberikan izin kepada perawat untuk mendirikan praktik mandiri. Karena tentunya mereka akan bekerja profesional.

Untuk itu, Nasrul berharap kepada perawat agar jangan patah semangat, dan tetap berjuang untuk memberikan peran dan pelayanan kesehatan yang prima untuk masyarakat.

Sementara itu, Ketua PPNI DPW Sumatera Barat, Sunardi menyatakan, dengan adanya peresmian gedung sekretariat PPNI Kota Padang, yang bertepatan dengan Ulang Tahun ke 44 PPNI, sangat berharap menjadi cambuk bagi kabupaten/kota lain untuk mendirikan sekretariat PPNI.

“Selama ini profesi perawat dipandang sebelah mata oleh masyarakat. Untuk itu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan kita berharap peran perawat lebih dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ketua Umum PPNI Pusat Harif Fadila mengimpormasikan bahwa dalam kurun 2 tahun ini sudah berdiri sebanyak 50 sekretariat PPNI di kabupaten/kota di indonesia.

“Kantor ini hadir untuk menjadi tempat kegiatan organisasi dan pusat pelayanan terhadap anggota,” kata Harif.

Harif juga memohon kepada pemerintah dengan apa yang dilakukan PPNI, pemerintah bisa mengajak ikut serta perawat dalam melakukan pembangunan di bidang kesehatan.

“Kami ingin memberikan 2 (dua) solusi kepada pemerintah guna mengatasi masalah kesehatan. Pertama, untuk memberikan izin praktik mandiri kepada para perawat.
Kedua, program satu desa satu perawat,” kata Harif.

Menurutnya, dengan ada solusi tersebut, pemerintah bisa menitipkan kepada PPNI program-program pembangunan. Pasti perawat tidak bisa menolak hal tersebut.

Lihat juga...