UMR Pengaruhi Tingkat Kemiskinan di NTB
Editor: Koko Triarko
MATARAM – Pemberian upah bagi pekerja oleh perusahaan yang tidak sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) menjadi salah satu penyebab terjadinya kemiskinan di tengah masyarakat.
“UMR kita sekarang ini Rp1,6 juta, harapannya kebijakan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik oleh para perusahaan, karena kalau upah tidak layak, otomatis dia tidak bisa memenuhi kebutuhan minimal dan mengakibatkan terjadinya kemiskinan di tengah masyarakat”, kata Kepala BPS NTB, Endang Sri Wahyuningsih, Selasa (6/3/2018).
Menurutnya, meskipun pengangguran berkurang, tapi kebijakan UMR tidak dilaksanakan secara konsisten oleh semua perusahaan, maka tidak akan ada gunanya.
Mengingat harga-harga sejumlah kebutuhan pokok seringkali mengalami kenaikan, kalau tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai, juga akan tetap membuat daya beli masyarakat, terutama pekerja, rendah.
“Dengan UMR yang sekarang saja, kalau bicara kelayakan, belum memadai, tapi juga tentu harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan”, katanya.
Selain itu, katanya, guna menurunkan angka kemiskinan, prioritas pembangunan diharapkan bisa lebih terarah dan fokus.
Endang menambahkan, mengentaskan kemiskinan memang tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, tapi harus diurai beberapa hal terkait dengan penyebabnya, mengingat faktor kemiskinan tidak berdiri sendiri, tidak satu – satu.
“Tapi, terdiri dari beberapa variabel dan secara sinergi, jadi dari fisik iya, SDM juga iya. Kalau BPS hanya memotret, kalau terkait kebijakan, dilaksanakan OPD terkait”, katanya.
Sebelumnya, Gubernur NTB menetapkan kenaikan UMP sebesar 11,87 persen atau sebesar Rp1.825.000, atau naik sebesar Rp193.755 dari UMP tahun sebelumnya. Para pengusaha pun diminta bisa menaati keputusan tersebut, dengan memberikan UMP sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,
Jika ada perusahaan yang melakukan pembayaran di bawah upah minimum, Pemda NTB akan memberikan sanksi sesuai dengan ketetapan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 90 ayat (1).
“Bisa kena sanksi pidana sesuai pasal 185 ayat (1) dan (2), dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Denda paling sedikit Rp 100 juta, paling banyak Rp 400 juta”, kata Kepala Disnakertrans NTB, Wildan.