Terkendala Manajemen, Pembangunan Kantor Bupati Sikka Belum Tuntas

Editor: Irvan Syafari

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Azman Tanjung,SH-Foto : Ebed de Rosary.

MAUMERE –– Pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Sikka yang belum juga terselesaikan oleh pihak kontraktor PT Palapa Kupang meski sudah diberikan tambahan waktu 50 hari kalender oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sikka.

“Kami sudah memberikan tambahan waktu pekerjaan hingga 50 hari kalender sampai tanggal 16 Februari 2018 namun pihak kontraktor belum bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Sikka,” ujar Metsen, PPK Pembangunan Kantor Bupati Sikka Kamis (15/3/2018).

Dikatakan Metsen, pihaknya sedang menunggu hasil audit dari BPKP dan juga dari inspektorat untuk mengetahui berapa persen volume pekerjaan, yang sudah diselesaikan oleh pihak kontraktor agar pencairan dananya bisa diselesaikan dengan volume pekerjaannya.

“Kita masih tunggu hasil audit dan bila kontraktor mau melanjutkan penyelesaian pembangunan kantor tersebut, maka akan dikenakan denda keterlambatan sesuai peraturan. Jumlah uang yang sudah dibayarkan sebesar 76 persen dan perkiraan saya pembangunan sudah sekitar 80 persen,” ungkapnya.

Plt Bupati Sikka Drs Paolus Nong Susar menjelaskan, pekerjaan sampai dengan batas waktu terakhir kontrak dan tambahan waktu 50 hari kerja pekerjaan pembangunan Kantor Bupati Sikka belum dapat diselesaikan.

Nong Susar menilai, walaupun material untuk menyelesaikan pekerjaan telah ada di lokasi proyek dan telah disebarkan pada ruangan atau tempat yang akan dikerjakan tetapi pembangunan Kantor Bupati Sikka tidak juga rampung dikerjakan dan pekerja tidak mau melanjutkan pekerjaan.

“Hal ini disebabkan kurangnya manajemen biaya dan waktu serta resiko dari penyedia jasa.Kita berharap kontraktor segera menyelesaikan pekerjaan pembangunan kantor bupati yang tertunda ini,” tuturnya.

Lihat juga...