Ribuan Kubik Enceng Gondok Dikeluarkan dari Danau Maninjau

Ilustrasi Enceng Gondok-Foto: Dokumentasi CDN.

LUBUKBASUNG — Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak 1.778 meter kubik enceng gondok telah dikeluarkan oleh satuan tugas dari Danau Maninjau selama 2017.

“Enceng gondok yang dikeluarkan itu tumbuh di permukaan danau vulkanis tersebut,” kata Kepala DHL Hidup Agam, Hamdi di Lubukbasung, Kamis (15/3).

Selain enceng gondok, tambahnya satuan tugas bentukan Pemkab Agam juga mengeluarkan 914 batang bambu bekas keramba jaring apung.

Selain itu, jaring bekas keramba jaring apung 93 unit dan limbah rumah tangga 420 meter kubik.

“Enceng gondok, bambu, jaring dan sampah rumah tangga tersebut telah di buang ke tempat pembuangan sampah akhir di Lubukbasung,” katanya.

Pada tahun ini, pihaknya kembali memfokuskan untuk membersihkan permukaan danau dari enceng gondok, bambu, jaring dan limbah rumah tangga.

Saat ini, Pemkab Agam membentuk satuan tugas untuk membersihkan danau vulkanis dan anggota satuan tugas berasal dari perwakilan masing-masing nagari atau desa adat dengan jumlah satu orang per nagari.

Dalam membersihkan danau, DHL melengkapi perahu, kapal dan lainnya.

“Satuan tugas ini akan melakukan pembersihan danau dalam waktu dekat, karena masih ada sekitar ribuan enceng gondok di danau dan lainnya,” tegasnya.

Ke depan, katanya pemerintah setempat akan membersihkan tumpukan sisa pakan ikan yang mengendap di dasar danau mencapai 50 juta meter kubik.

“Ini akibat aktivitas budidaya ikan di danau itu sehingga danau tercemar berat,” ujarnya.

Untuk membersihkan tumpukan pakan itu, Pemkab setempat membutuhkan dana sekitar Rp1,4 triliun.

“Dana ini cukup besar dan hampir satu tahun APBD Agam,” lanjutnya.

Untuk itu, pemerintah setempat melakukan koordinasi dengan Pemprov Sumbar dan pemerintah pusat, agar mengalokasikan dana untuk menyedot sisa pakan ikan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Ermanto menambahkan, pemerintah telah memberikan surat edaran moratorium atau penundaan aktifitas budidaya ikan semenjak kematian ikan pada 2014.

Lalu, membuat peraturan daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengolahan Kelestarian Danau Maninjau dan peraturan bupati.

“Kita terus melakukan berbagai upaya agar jumlah keramba jaring apung berkurang dari 17.226 menjadi 6.000 petak,” katanya (Ant).

Lihat juga...