Mesir Hukum Mati Sepuluh Pendiri Kelompok Teroris

Ilustrasi bendera mesir - Dokumentasi CDN

KAIRO – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 10 terdakwa yang dituduh menjadi pembentuk kelompok teroris di negara tersebut. Pengadilan Pidana Giza menyatakan para terdakwa bersalah membentuk kelompok teroris yang membidik tokoh masyarakat sebagai sasarannya aksinya.

Kantor berita MENA menyebut, aksi dari kelompok teroris tersebut bertujuan mengganggu keamanan masyarakat serta menyerang sarana umum dan pribadi. Dua terdakwa dijatuhi hukuman tanpa kehadiran di persidangan, sementara lima terdakwa lain tercatat divonis penjara 25 tahun.

Terorisme merajalela di Mesir sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi pada awal Juli 2013. Penggulingan tersebut sebagai hasil dari rangkaian unjuk rasa besar menentang pemerintahannya yang sudah berjalan selama 12 bulan oleh kelompok Ikhwanul Muslim yang sekarang dinyatakan sebagai kelompok terlarang di negara tersebut.

Serangan teroris telah menewaskan ratusan polisi dan tentara di provinsi paling bergolak yakni Sinai Utara. Aksi meluas secara bertahap ke provinsi-provinsi lainnya serta mulai menargetkan puluhan minoritas Koptik dengan aksi melancarkan pengeboman gereja.

Sebagian besar serangan disebut-sebut dilakukan oleh Wilayat Sinai, sebuah kelompok pelaku teror yang berpusat di Sinai. Kelompok tersebut  merupakan jaringan dari Islamic State (IS). (Ant)

Lihat juga...