Malangnya DPRD Kota Malang, 18 Anggotanya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini secara resmi telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengumuman penetapan status tersangka tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta.
Kasus korupsi yang dimaksud adalah dugaan pemberian sekaligus penerimaan kasus suap atau gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Malang, Tahun Anggaran (TA) 2015.
Dari total 19 orang yang telah berstatus sebagai tersangka, 1 orang di antaranya diketahui bernama Mochamad Anton, yang tak lain merupakan Wali Kota Malang. Sedangkan 18 orang tersangka lainnya masing-masing diketahui merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2014 hingga 2019.
“Penyidik KPK telah menetapkan 19 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa suap atau gratifikasi terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, 1 orang tersangka merupakan Wali Kota Malang, sedangkan 18 orang tersangka lainnya merupakan Anggota DPRD Kota Malang,” ujar Basaria di Gedung KPK Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Penetapan 18 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka tersebut jelas akan membuat kinerja DPRD Kota Malang terganggu alias tidak optimal. Sehingga dalam waktu dekat perlu segera dilakukan semacam pelantikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW), yaitu anggota dewan yang lama diganti dengan anggota dewan yang baru.
Dengan demikian bisa dipastikan dari total 45 Anggota DPRD yang ada sekarang hanya tinggal 60 persen saja anggota dewan yang masih aktif. Sedangkan sisanya sekitar 40 persen atau 18 orang anggota dewan lainnya dipastikan dalam waktu dekat segera ditahan penyidik KPK setelah sebelumnya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.