Larangan Siswa Bawa Motor Sulit Diterapkan di Balikpapan
Editor: Irvan Syafari
BALIKPAPAN –– Minimnya sarana transportasi umum serta letak geografis Kota Balikpapan menjadi salah satu hambatan dalam menerapkan aturan larangan siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Meski aturan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun, Dinas Pendidikan setempat tidak mampu mengatasi persoalan tersebut.
Hal ini diakui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Muhaimin, menanggapi munculnya keluhan dari masyarakat tentang keberadaan siswa di tingkat SMP yang mengendarai motor ke sekolah.
“Berbagai upaya telah kami lakukan, seperti menggelar sosialisasi ke sekolah—sekolah, menginformasikan kepada para orangtua murid, bahkan mengajak pihak terkait seperti Satlantas Polres Balikpapan dan Ditlantas Polda Kaltim,” kata Muhaimin, Kamis (29/3/2018).
Sulitnya menegakkan aturan ini karena kurangnya partisipasi masyarakat, terutama orangtua murid yang enggan mengantar anaknya ke sekolah. Di sisi lain, sarana transportasi umum tak mampu menjangkau seluruh wilayah Balikpapan.
“Memang sangat dilematis. Di satu sisi kami ingin menegakkan peraturan, akan tetapi di sisi lain situasi dan kondisi yang terjadi di Balikpapan belum mendukung,” jelasnya.
Selain minimnya trayek angkutan kota, saat ini bus sekolah belum banyak tersedia. Bus sekolah yang diharapkan menjadi solusi pesoalan tersebut, keberadaannya masih sangat terbatas.
Selain jumlahnya tak banyak, angkutan sisa ini hanya melayani satu kali perjalanan, dengan kapasitas hanya 20 hingga 25 orang “Saat ini jumlah siswa SMP saja sekitar 20 ribu orang di seluruh kecamatan,” bilang Muhaimin.
Larangan siswa mengendarai kendaraan bermotor sesungguhnya bukan saja berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan, namun diatur juga dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
“Aturannya jelas, warga negara yang belum mencapai usia 16 tahun belum dapat memiliki surat izin mengemudi atau SIM sebagai syarat mengendarai sepeda motor. Tapi mau bagaimana lagi,” ungkapnya.
Satu-satunya solusi adalah memaksa orangtua melarang penggunaan motor, penegakkan hukum terhadap pelanggar UU Lalu Lintas, penambahan trayek angkutan umum serta memperbanyak armada bus sekolah.
“Dengan begitu makan akan menurunkan jumlah siswa di bawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah,” kata Muhaimin. Selama hal tersebut tidak dilakukan, maka akan sulit menerapkan aturan melarang siswa menggunakan kendaraan.