KY Sebut Lembaga Peradilan Masih Bermasalah

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari di Gedung MK Jakarta saat penandatanganan kerja sama dengan MK, Selasa (6/3/2018) -Foto: M. Hajoran Pulungan

 

KENDARI – Lembaga peradilan maupun hakim di Indonesia saat ini tengah mengalami beberapa masalah yang berhubungan dengan integritasnya. Dari evaluasi yang dilakukan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh persoalan yang mendasar yang belum diatur oleh undang-undang.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, pada agenda Media Briefing dalam rangka temu nasional Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Jumat (9/3/2018).

Kegiatan tersebut digelar untuk membahas Kajian Hukum tentang Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang berlangsung di Kendari. “Sejumlah kasus yang menimpa hakim, terjadi karena adanya persoalan mendasar yang belum diatur dalam undang-undang. Persoalannya itu bukan lagi independensi hakim, tetapi integritas hakim. Kita juga tahu sendiri banyak aparatur pengadilan, kepaniteraan, juga integritasnya tidak baik,” ungkap Aidul.

Persoalan di dunia kehakiman yang muncul salah satunya dikarenakan kedudukan hakim di Indonesia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kondisi tersebut menjadikan posisi hakim merasa kurang dihargai, termasuk secara finansial.

Sementara di dalam UU No43/1999 tentang Kepegawaian, maupun UU Mo.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) katanya, jelas menetapkan jabatan hakim sebagai pejabat negara, tetapi faktanya hingga kini hakim masih merupakan PNS yang harus meniti karir karena belum ada undang-undang khusus yang mengatur.

“Dengan berdasar itulah sehingga mendorong lahirnya rancanan undang undang (RUU) Jabatan Hakim, tentang kedudukan hakim ini. Apakah dipilih, atau diseleksi, atau ditunjuk. Pejabat negara tapi jabatan karir,” katanya.

Lihat juga...