KLHK dan KY Berkomitmen Selesaikan Perkara Lingkungan Hidup
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Yudisial (KY) pada Rabu, (23/5/2018). MoU dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara Lingkungan Hidup dan Kehutanan di pengadilan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, momen tersebut menjadi langkah penting KLHK dalam mewujudkan penyelesaian perkara lingkungan hidup dan kehutanan. Terutama penyelesaian secara berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam menjalankan amanat pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan melalui instrument penegakan hukum administrasi berupa penerapan sanksi paksaan pemerintah. Penegakan hukum perdata dalam bentuk pengajuan gugatan ganti kerugian lingkungan hidup, dan penegakan hukum pidana melalui proses penyidikan tindak pidana LHK perorangan dan korporasi.
“Kesemuanya bertujuan untuk mencegah dan menghentikan pelanggaran dengan memberikan efek jera kepada siapapun yang berniat melakukan pelanggaran agar mengurungkan niatnya,” tandasnya.
KLHK berkomitmen melaksanakan penegakan hukum dengan tujuan menurunkan ancaman dan gangguan. Hal itu dibuktikan dari data capaian penegakan hukum LHK sejak 2015-2018 yang mencapai 1.995 pengaduan dan yang sudah ditangani mencapai 2.089 izin yang diawasi.
450 sanksi administrative telah dikenakan, 220 gugatan perdata diajukan dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp16,9 trilyun (16 gugatan melalui pengadilan) dan Rp42,55 miliar (110 kesepakatan di luar pengadilan), 433 kasus pidana dinyatakan P-21; dan 610 operasi pengamanan hutan dilakukan terdiri dari 196 operasi illegal logging, 221 operasi perambahan hutan, dan 187 operasi kejahatan tumbuhan satwa liar.