KPU Paniai Batalkan Penetapatan Cabub Pilkada 2018

Ilustrasi Pilkada serentak - Foto: Dokumentasi CDN

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai membatalkan keputusan penetapan lima calon bupati/wakil bupati Pilkada 2018. Keputusan pencabutan penetapan tersebut sebagaimana hasil sidang musyawarah penyelesaian yang diputuskan oleh Panwaslu setempat di Kota Jayapura pada Selasa pekan lalu.

Sebelumnya KPU Paniai telah menetapkan Pilkada 2018 akan diikuti oleh lima pasangan calon kepala dearah. Kelima calon bupati/wakil bupati itu adalah Meki Nawipa-Oktopianus Gobai dan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye yang mendaftar menggunakan partai politik. Serta tiga pasangan dari jalur independen yakni Yehuda-Gobay-Yan Tebay, Yunus Gobay-Markus Boma dan Naftali Yogi-Marthen Mote.

Komisioner KPU Paniai Zebulon Gobai mengatakan, SK nomor 25/HK.031.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan lima calon bupati/wakil bupati Kabupaten Paniai telah dibatalkan sebagaimana keputusan Panwaslu setempat.

“Jadi setelah sidang tersebut, kami berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua guna mendapatkan saran dan masukan, dan sehari setelah keputusan dari Panwaslu Paniai, kami langsung rapat dan menerbitkan pembatalan keputusan KPU dengan nomor 28/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang pembatalan keputusan KPU SK nomor 25 tersebut,” katanya, Minggu (4/3/2018).

Setelah itu, KPU Paniai, menerbitkan surat keputusan baru untuk penetapan dua calon bupati/wakil bupati dengan SK nomor 29/HK.03.1-Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018. Di dalam surat keputusan tersebut berisi penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Kabupaten Paniai 2018 yakni Meki Nawipa-Oktopianus Gobai dan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye.

Lihat juga...