KPK Periksa Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Editor: Irvan Syafari
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Irman. Yang bersangkutan diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Irman diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Selain Irman, penyidik KPK juga telah menetapkan seorang pejabat tinggi Dukcapil Kemendagri yaitu Sugiharto dalam kasus yang sama.
Meski telah menyandang status sebagai tersangka, namun kali ini yang bersangkutan hanya diperiksa dan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Yang bersangkutan diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP bersama seorang tersangka lainnya, yaitu Made Oka Masagung.
Irvanto diketahui merupakan keponakan tersangka lainnya yaitu Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2009 hingga 2014.
Irvanto diduga mengetahui terkait mekanisme pembahasan hingga penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.
“Penyidik KPK melakukan pemeriksaan sekaligus meminta keterangan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam kasus perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (19/3/2018).