KPK Periksa Bupati Marianus Sae Sebagai Saksi Kasus Suap

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA — Bupati Ngada non aktif, Marianus Sae menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta. Meski menyandang status sebagai tersangka, namun ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Iwan Ulumbu Wilhelmus.

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Iwan Ulumbu Wilhelmus. Pemeriksaan terkait adanya dugaan pemberiam sejumlah uang yang diduga sebagai upaya suap atau gratifikasi” jelas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (7/3/2018).

Tersangka Iwan Ulumbu Wilhelmus, Direktur Utama PT. Sinar 99 Permai merupakan rekanan bisnis sekaligus kontraktor yang sering memenangkan lelang tender sejumlah proyek-proyek strategis yang diduga pemberian dari Marianus Sae pada saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Ngada selama dua periode berturut-turut.

Penyidik KPK meyakini bahwa Iwan Ulumbu Wilhelmus selama ini telah memberikan sejumlah uang total sebesar Rp4,1 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap, baik diberikan langsung secara tunai maupun diberikan dengan cara mentransfer uang antar rekening bank melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada Marianus Sae.

KPK juga menduga bahwa uang pemberian Iwan Ulumbu Wilhelmus tersebut akan dipergunakan Marianus Sae sebagai modal dana kampanye. Yang bersangkutan dipastikan akan maju dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai salah satu calon Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2018-2023.

Lihat juga...