Demo UU MD3 di Depan MK, PMII Sebut Demokrasi Mati di Tangan DPR
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
JAKARTA — PMII yang menggelar aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi menyuarakan kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang menjadi simbol demokrasi kini telah mati di tangan DPR.
Hal ini terbukti dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratn Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Pada revisi UU MD3 tersebut terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat, di antaranya pasal 73, pasal 122 huruf (R) dan pasal 245.
“Pada Pasal 73 DPR akan menggunakan Kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR. Hal ini bertentangan dengan peran dan fungsi DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 20A UUD 1945,” kata Agus Mulyono Herlambang dalam orasinya di depan Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Di mana dalam UUD disebutkan, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan. Sehingga Berdasarkan pasal tersebut DPR tidak memiliki fungsi untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan Anggota DPR.
“Apabila pasal tersebut tetap digunakan maka rakyat akan dengan mudah dikriminalisasi dengan dalil tak mengindahkan panggilan DPR sehingga masyarakat tidak akan punya keberanian untuk mengontrol perilaku DPR yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri,” jelasnya.
Padahal kata Agus, ketidakhadiran orang perseorangan bisa jadi merupakan salah satu bentuk kritik atas kinerja DPR yang selama ini dianggap buruk dan tidak memihak rakyat. Bukan hanya itu saja, lanjutnya, pada Pasal 122 huruf (k) mengatur tentang kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
“Pasal ini sangat berpotensi untuk membungkam suara demokrasi dengan ancaman pemidanaan. Karena MKD akan mengambil langkah hukum dengan mempoilisikan pelaku yang dianggap menghina Lembaga DPR,” ungkapnya.
Menyikapi hal hal tersebut. PB PMII menganggap perlu untuk menyampaikan pokok pokok sikap mereka, di antaranya ; PB PMII secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi dalam revisi UU MD3, PB PMII berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritikanya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun Ekspersi yang berbeda-beda dalam memberikan kritikanye tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum
“PB PMII mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui dan tidak menandatangani revisi UU MD3. Hal ini sebagai sikap politik presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus sebagai sikap keberpihakannya kepada rakyat,” sebutnya.
Selain itu, PB PMII mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perpu pengganti UU MD3 dan PB PMII hari ini akan mendaftarkan Permohonan uji materi (Judicial review) atas pasal -pasal yang bertentangan dengan Konstitusi dan Perundang undangan ke Mahkamah Konstitusi melalui LBH PB PMII.