Bawa Sabu, Penumpang Diamankan di Pintu Keberangkatan Bandara

Ilustrasi - Foto: Dokumentasi CDN

BALIKPAPAN – Manajemen PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kaltim, menegaskan penanganan penumpang pembawa sabu sudah sesuai prosedur.

Humas PT AP I Shively Sansoucci mengatakan, apa yang dikerjakan petugas mengikuti ketentuan SKEP 2765/XII/2010 dari Kementerian Perhubungan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Serta Peraturan Menteri (PM) No.80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional yang merupakan penjelasan dari UU No.1/2009 tentang Penerbangan. Penjelasan tersebut menanggapi ditangkapnya seorang penumpang maskapai penerbangan Lion Air JT-675 tujuan Makassar berinisial S (29 tahun) pada Senin (26/3/2018) di pintu 8 terminal keberangkatan, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram.

“Untuk mencapai pintu 8 dan memasuki terminal keberangkatan, penumpang harus melewati pemeriksaan badan dan barang-barang bawaan di area yang disebut screening check point (SCP),” ujar Sansoucci, Selasa (27/3/2018).

Sansoucci mengatakan, mesin x-ray berfungsi untuk mendeteksi secara visual semua barang bawaan calon penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dengan cepat tanpa membuka kemasan barang tersebut. “Sementara penumpangnya harus melalui pemeriksaan walkthrough,” jelas Sansoucci.

Pada pemeriksaan walkthrough, penumpang berjalan melewati alat deteksi logam yang berbentuk seperti ambang pintu, kemudian diperiksa petugas secara manual. Sebelum melewati alat deteksi logam, penumpang sudah diminta mengosongkan saku-saku, melepas ikat pinggang, arloji, dan melepaskan sepatu apabila sepatu itu sepatu safety yang mengandung logam di bagian yang menutup jari-jari kaki. “Jadi, fokus petugas adalah benda-benda logam,” jelas Sansoucci.

Pada kasus tertangkapnya S menurutnya, sesuai dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di area SCP, petugas sekuriti bandara sudah memeriksa S melalui mesin deteksi logam dan melakukan cek badan, namun tidak menemukan barang mengandung logam di tubuh penumpang itu.

Selain itu, berdasarkan pengakuan pelaku, pada saat kejadian melewati SCP, barang bukti berupa sabu-sabu 100 gram disembunyikan di area pangkal paha. Setelah melewati SCP, pelaku menuju ke toilet dan memindahkan barang tersebut ke tas jinjing.

Dengan demikian, jelas Sansoucci, berdasarkan fakta keterangan dan kronologis kejadian, sabu-sabu itu tidak berada dalam tas oleh karenanya tidak melewati mesin sinar x-ray di SCP. Oleh karena memang tidak mengandung logam di tubuhnya, S bisa melewati alat deteksi logam dan pemeriksaan tubuh oleh petugas. Kalaupun ikut terbang, maka pelaku dan barang bawaannya tidak akan menjadi ancaman atau gangguan selama penerbangan.

“Walaupun tentu saja kami juga punya LOCA (Letter of Operational Coordination Agreement) dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk mendukung dan bekerja sama dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” jelas Sansoucci.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Ahmad Saury menyebut, barang di bandara harus melewati mesin pemindai sinar-X. Sementara penumpang harus melewati mesin deteksi logam (metal detector) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan oleh petugas. “Kalau kelihatan mesin x-ray mungkin sudah ditahan di sana, di gate. Faktanya dia lolos sampai ruang tunggu keberangkatan,” tandasnya.

Menurut Dia, pelaku membawa sendiri sabu-sabut tersebut dari Tawau, Sabah, Malaysia, dan masuk melalui Sungai Nyamuk. Dari kampung di Pulau Sebatik itu, pelaku menyeberang ke Tarakan, Kalimantan Utara, dan lolos sampai Balikpapan, untuk selanjutnya hendak menuju Makassar sebelum akhirnya tertangkap di pintu 8 ruang tunggu keberangkatan. (Ant)

Lihat juga...