Agus Rahardjo: Sejumlah Calon Kepala Daerah Berpotensi Menjadi Tersangka
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Sebelum menaikkan status seseorang menjadi tersangka, tentu KPK akan melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap yang bersangkutan. KPK juga dapat meminta bantuan dari sejumlah pihak terkait lainnya di antaranya berdasarkan laporan transaksi keuangan antar rekening perbankan, salah satunya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Berdasarkan 368 laporan analisa dari PPATK yang disampaikan secara langsung kepada KPK, diduga ada sekitar 34 laporan yang terindikasi kuat mengarah kepada perbuatan korupsi, laporan PPATK tersebut tentu akan kami jadikan sebagai bahan masukan yang nantinya akan dipelajari atau didalami oleh penyidik KPk untuk kemudian segera menindaklanjuti penangganan kasus dugaan korupsi tersebut” pungkas Agus Rahardjo.