Agus Rahardjo: Sejumlah Calon Kepala Daerah Berpotensi Menjadi Tersangka

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta - Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir ada sejumlah calon kepala daerah yang berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, calon kepala daerah tersebut 90 persen berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari empat pimpinan lainnya.

“Penetapan sejumlah Kepala Daerah yang berpotensi sebagai tersangka tersebut sebenarnya hanya tinggal menunggu tanda tangan atau persetujuaan 4 Wakil Ketua KPK,” kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Dijelaskan, kalau misalnya ada yang belum menyetujui tentu hal tersebut akan dibicarakan nanti. Kalau sudah mencapai kata sepakat, nanti tinggal menunggu kapan waktu yang tepat untuk diumumkan, apakah sebelum atau sesudah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.

Menurut Agus Rahardjo sebenarnya ada cara lain yang dapat digunakan pihak KPK untuk menjerat calon sejumlah calon kepala daerah yang diduga terindikasi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satunya adalah dengan cara menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dengan cara OTT tersebut maka calon kepala daerah yang dimaksud tidak dapat lagi untuk mengelak karena biasanya pada saat KPK melakukan OTT selalu disertai sejumlah barang bukti yang kuat, baik pihak pemberi maupun pihak penerima suap.

Hingga saat ini OTT KPK merupakan salah cara yang paling efektif untuk menjaring, menangkap atau menjerat oknum pelaku tindak kejahatan korupsi, tambahnya.

Agus Rahardjo juga mengatakan bahwa pihak KPK tentu juga akan berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalau sudah ditemukan adanya bukti-bukti yang kuat maka KPK dalam waktu dekat akan segera melakukan penindakan terhadap pihak yang bersangkutan.

Lihat juga...