Tim Bentukan Kejagung Buru Koruptor Hingga ke Luar Negeri
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Tim khusus bentukan Kejaksaan Agung untuk memburu para koruptor di luar negeri terus berupaya melakukan tugas utamanya memulangkan para koruptor.
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, semua yang menjadi buronan akan terus dikejar termasuk tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas, eks Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno.
“Semuanya buron akan kita kejar. Tentunya di luar negeri ada tata cara yang berbeda. Dan kita akan minta ke Interpol untuk dimasukkan red notice dan sebagainya. Sinergitas semua pihak dengan menangani perkara korupsi akan lebih baik,” tegasnya, Jumat (9/2/2018).
Dengan adanya tim terpadu yang dibentuk dan dibantu oleh Polri, Kementerian Luar Negeri dan lembaga lain, upaya yang dilakukan untuk memburu para koruptor yang merugikan keuangan negara tersebut diyakini akan semakin mudah. Sinergisitas antar lembaga sangat dibutuhkan dalam upaya tersebut.
Tim terpadu yang dibentuk saat ini sudah aktif bekerja dengan target dan sasaran yang jelas. “Semua pekerjaan harus punya target dan sasarannya harus jelas. Memulangkan para tersangka dan terpidana korupsi ke dalam negeri itu sasaran utama kira, disamping mengganti kerugian negara,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno yang saat ini tinggal di luar negeri.