Politik Baru Kelautan Dunia
Oleh: Muhamad Karim*
Gagasan Menteri Kelautan dan Perikanan, RI Susi Pudjiastuti soal “hak kelautan” (ocean right) yang disampaikan lewat World Ocean Day (WOD) di PBB, medio 2017 silam patut diapresiasi, sebagai instrumen baru politik kelautan dunia. Hal ini penting dalam konstalasi politik kelautan dunia kekinian yang diwarnai maraknya kejahatan transnasional. Meski sejak tahun 1982 telah ada ketentuan hukum laut internasional (UNCLOS, 1982), tapi belum mengakomodasi hak kelautan. UNCLOS 1982 lebih mengatur kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya kelautan. Makanya, Indonesia menginisiasi pentingnya hak kelautan sebagai komplementer UNCLOS 1982. Apakah substansi hak kelautan ini?
Hak Kelautan
Gagasan mendorong pentingnya hak kelautan bagi seluruh negara yang memiliki laut dan kekayaan sumber dayanya bukan tanpa sebab. Pertama, kian masifnya kejahatan yang mengeksploitasi sumber daya kelautan mulai dari terutama illegal, unreporter, unregulated fishing (IUUF), pencemaran laut dan pesisir akibat aktivitas industri hingga perdagangan biota laut yang dilindungi semacam ikan arwana, bibit lobster, belut laut, dan penyu.
Kedua, belum adanya payung hukum internasional yang memadai dan mengakui pentingnya hak kelautan sebagai bagian dari ekosistem bumi terluas yang memiliki peran biogeokimia dalam menjaga keseimbangan iklim. Ketiga, ketergantungan sebagian penduduk bumi terhadap ruang laut, ekosistem hingga kandungan sumber dayanya sebagai alur transportasi, penyedia sumber pangan dan energi (minyak dan gas lepas pantai) serta penyedia jasa lainya (wisata alam).
Bila usulan Ibu Susi mendapatkan respon dari komunitas kelautan dunia, dan Indonesia serius memperjuangkannya bakal jadi momentum baru yang mengubah peta politik kelautan dunia pasca 60 tahun Deklarasi Djuanda 13/12/1957. Indonesia akan menjadi pemain utama dalam politik kelautan dunia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Apa implikasinya secara ekonomi dan ekologi politik bagi Indonesia? Paling mendasar dan vital adalah Indonesia bakal mereduksi perampasan “ruang laut” dan “sumber daya”nya yang masif dalam tiga dekade terakhir. Bentuknya, praktik illegal, unreported dan unregulated fishing (IUUF), aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan laut, proyek reklamasi, bisnis berkedok konservasi, perdagangan ilegal biota endemik, dan perampasan lahan rakyat di pesisir buat bisnis.
Praktik perampasan laut ini membuat Indonesia sebagai negara-negara pemilik sumber daya menanggung kerugian yang besar dan kerap tak kuasa menghadapinya. Juga, belum tersedinya konvensi internasional yang memayunginya. Pasalnya, praktek ini selain melibatkan pemodal besar (kapitalis), oknum birokrasi dan aparat serta politisi yang menyokong sekaligus memburuh rente dari bisnis ilegal (misal IUUF). Makanya, Indonesia telah mengusulkan dua hal pokok di PBB yaitu “hak kelautan” dan kejahatan perikanan sebagai kejahatan transnasional karena pelakunya bersifat lintas negara.
Hak Negara
Secara umum, hak penguasaan sumber daya alam sebagai “hak negara” telah diatur dalam konstitusi pasal 33 UUD 1945 ayat (3) yang berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Akan tetapi dalam implementasinya tidak disebutkan secara khusus soal hak atas lautan dan kekayaannya di dalamnya.
Meski begitu, secara politik Indonesia punya akar konstitusi kuat mengusulkan hak kelautan di PBB. Pasalnya, aktivitas perampasan ruang laut dan sumber dayanya dalam tiga dekade terakhir di Indonesia telah menyebabkan problem struktural (kemiskinan dan kesenjangan) antara masyarakat pesisir dan non pesisir kian melebar. Ditambah hak-hak kelautan yang jadi domain negara maupun yang “melekat pada masyarakat lokal (masyarakat adat, nelayan tradisional dan pembudidaya ikan) kian tergerus.
Kombinasi antara problem kemiskinan struktural dan tergerusnya hak-hak kelautan mengakibatkan negara kerapkali gagal menghentikan praktek perampasan laut. Makanya, pentingnya mendorong hak kelautan sebagai instrumen politik baru dalam dunia kelautan bakal jadi anti tesis dari perampasan laut dan membangkitkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat pesisir secara berkelanjutan. Apa saja aktivitas perampasan laut yang melanda pesisir dan laut Indonesia dalam tiga dekade terakhir?
Pertama, pemanfaatan ruang laut secara tertutup oleh pemilik modal atau penguasa untuk kepentingan pribadi. Contohnya, (i) penetapan daerah konservasi di wilayah yang masih asli (virgin) berdalih menyelamatkan plasma nutfah umpamanya di Pulau Komodo, dan Raja Ampat. Kenyataannya, kawasan yang dianggap surga bawah laut dunia itu justru berubah jadi arena bisnis masif dan menggiurkan. Justru yang terjadi akses nelayan dan masyarakat adat teralienasi dari ruang hidup dan habitusnya. Padahal, mereka juga memiliki kemampuan mengelola sumber daya laut secara lokal berbasiskan adat, dan (ii) pembangunan enclave buat wisata bahari (hotel, resort dan cottage) yang disewakan ke pihak asing seperti pulau-pulau kecil, berimbas pada pembatasan akses penduduk lokal (masyaraat adat) di kawasan itu. Bahkan bila mereka masuk kawasan itu ditangkap aparat pengelolanya dan diproses secara hukum. Kejadian ini pernah berlangsung di pulau Komodo beberapa tahun silam.
Kedua, terjadinya pemanfaatan ruang laut yang multi fungsi secara tertutup. Akibatnya, nelayan tradisional yang turun temurun memanfaatkan ruang dan sumber dayanya terpaksa meninggalkan daerah itu dan terusir atas nama pembangunan. Kasus reklamasi Teluk Jakarta dengan beragam multi fungsi ruangnya adalah fakta empiris yang tak terbantahkan. Konon kabarnya hasil reklamasi ini bakal menjadi kawasan bisnis, perumahan mewah, dan wisata. Apakah masyarakat pesisir di daerah itu bakal mendapatkan manfaat atau malah makin miskin?
Ketiga, perubahan rezim property right baik atas ruang maupun sumber daya lautnya. Hal semacam ini kerapkali terjadi di Indonesia tanpa mempertimbangkan masyarakat adat, nelayan dan pembudidaya ikan. Penyewaan dan penguasaan pulau kecil oleh pihak asing otomatis mengubah rezim kepemilikannya dari orang Indonesia ke pihak asing. Padahal UU Pokok Agraria No 5/1960 melarang hal itu.
Kejadian teranyar yaitu sertifikasi pulau C dan D di hasil reklamasi Teluk Jakarta yang menabrak UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UPWP3K) No 27/2007 dan perubahannya No 1/2014 (soal zonasi), UU Penataan Ruang No 26/2007 (tata ruang wilayah pesisir), UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32/2009 (AMDAL) hingga UU Perlindungan Nelayan, Pembudifaya Ikan dan Petambak Garam No 7/2016. Imbasnya rejimnyanya berubah dari common property right menjadi private property rigth.
Keempat, perubahan rezim alokasi maupun distribusi sumber daya kelautan. Di masa lalu adanya kebijakan pemerintah yang membiarkan kapal asing dan domestik menggunakan alat tangkap destruktif mengakses sumber ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Untungnya kini dihentikan total.
Kelima, perubahan rezim pemanfaatan sumber daya kelautan (baca: ikan dan pulau kecil). Kasus privatisasi pengelolaan pulau-pulau kecil atau maraknya IUUF di perairan Indonesia merupakan fakta empirisnya. Makanya, pemerintah Indonesia gencar memberantas IUUF.
Makanya, gagasan Indonesia mengusulkan hak kelautan sebagai instrumen politik baru kelautan dunia lewat forum WOD menjadi “anti tesis” dari perampasan laut dan menjamin keberlanjutan kesejahteraan masyarakat pesisir serta kedaulatan pangan. Inilah wujud hak negara atas ruang laut dan sumber dayanya untuk menjalankan perintah konstitusi UUD 1945.
*Dosen Agribisnis Universitas Trilogi Jakarta/ Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim