Perusahaan Jasa Transportasi di NTB Diminta Taat Aturan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Bayu Windia/Foto: Turmuzi

MATARAM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Bayu Windia, meminta kepada semua perusahaan jasa transportasi, baik online maupun offline menaati aturan yang telah ditetapkan dalam menjalankan usaha jasa, guna menciptakan iklim usaha yang setara dan berkeadilan.

“Sikap kita, Dishub, jelas, yaitu menciptakan iklim usaha yang setara dan berkeadilan, dengan memberikan perlakuan sama kepada setiap pengusaha jasa transportasi, dengan menaati ketentuan yang ada”, kata Bayu, di Mataram, Rabu (7/2/2018).

Dalam konteks pengusaha taksi, konvensional dan online dikenakan ketentuan sama, misalkan, kalau kendaraan konvensional wajib KIR, maka kendaraan online juga harus KIR. KIR bisa di mana saja, semua kabupaten kota ada, dengan biaya murah dan prosedur gampang.

Tarif konvensional ditetapkan pemerintah Rp3.900 per kilometer, di sana ada tarif maksimal dan tarif minimal, tidak pakai argo, tapi langsung memakai aplikasi, maka kendaraan online juga harus ikuti aturan.

“Kalau sopir konvensional wajib memiliki SIM A Umum, maka kendaraan online juga wajib memiliki SIM A Umum, jadi baru itu namanya adil”, katanya

Menurutnya, sekarang ini yang ditolak,  taksi yang tidak mengikuti ketentuan alias semaunya, mereka ada, tapi dianggap tidak ada, karena tidak terdaftar keanggotaannya

Ditambahkan, dalam waktu dekat, Dishub NTB juga akan melakukan operasi simpatik, mulai Minggu kedua Februari sampai Maret, dengan sanksi peringatan, dan disarankan untuk memenuhi syarat dan ketentuan.

“Kalau nanti setelah diberikan peringatan melalui operasi simpatik, tidak mau  mengindahkan, April baru akan dilakukan penindakan”, katanya.

Ketua DPD Organda NTB, Antonius Zalemba, juga meminta kepada Pemda NTB bisa tegas terhadap taksi online yang tidak taat aturan, supaya bisa menciptakan suasana kondusif.

Menurutnya, masalah mencari rizki tidak ada persoalan, persaingan itu wajar, hanya aturan itu ditetapkan. Terkait usaha transportasi online, Organda tidak menolak, bahkan mendukung, sebab transportasi online telah mendunia.

“Tapi, secara teknis harus mengikuti Permen 108, itu yang perlu kita sampaikan, kita imbau, semua masalah bisnis kalau memang telah diatur pemerintah, kita ikutilah, jangan membuat suasana tidak bagus di lapangan” harap Antonius.

Sebab yang tergabung di Organda juga sudah ada yang online, seperti My Blubird, itu sudah punya ketentuan. Antonius justru mengapresiasi langkah Uber yang taat dengan Permen 108, termasuk bergabung dengan Organda.

Nanti perusahaan yang lain seperti Grab Go-Car yang mau berinvestasi bidang transportasi di NTB, silahkan. “Tapi, mari kita ikuti aturan, bayangkan anggota kami  banyak dan Organda berdiri sejak 1962, apa pun ketentuan pemerintah tidak pernah tidak ditaati, sedangkan dia baru kemarin muncul”, katanya.

Ia menambahkan, Pemda NTB, baik Gubernur hingga Bupati Walikota sudah mengkonsdusifkan, NTB untuk pariwisata, sehingga jangan sampai membuat persoalan kecil menjadi bermasalah terkait transportasi.

Lihat juga...