Pemkab Sukoharjo Tutup Sepuluh Minimarket

Editor: Irvan Syafari

SOLO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah kembali memberikan peringatan keras terhadap keberadaan minimarket yang tidak memiliki izin operasional. Sepuluh minimarket yang diketahui telah habis masa izinnya itu diminta untuk berhenti beroperasi.

Hal inilah yang ditekankan Kepala Disdakop UKM Sukoharjo, Sutarno saat memberikan peringatan tertulis kepada minimarket yang ada di wilayahnya, Jumat (9/2/2018). Disebutkan dalam peringatan bahwa sepuluh minimarket itu telah habis masa izinnya dan tidak bisa diperpanjang.

“Sepuluh minimarket ini tersebar di 6 kecamatan, dan kita beri peringatan tertulis agar segera menutup operasionalnya sejak Jum’ at (9/2) ini,” ungkap Sutarno kepada awak media di sela-sela pemberian surat peringatan tertulis, Jumat (9/2) siang.

Menurutnya, jika minimarket ini nekat beroperasi, akan melanggar Perda 07/2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Selain itu, operasional minimarket yang sudah tidak memiliki izin juga bertentangan dengan Perbub No 06/ 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket.

“Tim gabungan dari berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tadi menggelar rapat untuk menyamakan persepsi. Selanjutnya mereka bergerak ke lapangan dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan pembinaan dan sekaligus memerintahkan agar minimarket yang mendapat peringatan segera menutup,” terangnya.

Kesepuluh toko modern tersebar di 6 kecamatan, di antaranya Kecamatan Gatak, Baki, Weru, dan Nguter masing- masing 2 minimarket. Sementara di Kecamatan Tawangsari dan Mojolaban terdapat sebuah toko modern yang ditutup.

Lihat juga...