Pembangunan Gedung Baru DPRD Balikpapan Resmi Dibatalkan

Editor: Satmoko

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. Foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – Melalui rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya pembangunan gedung baru DPRD Balikpapan dibatalkan secara resmi hari ini (20/2), di ruang rapat paripurna Balikpapan.

Sebelum resmi dibatalkan, DPRD Balikpapan telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait pembatalan tersebut.

Rapat paripurna DPRD Balikpapan dihadiri Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tanpa dihadiri wakil wali kota Rahmad Mas’ud. Forum juga dihadiri dua wakil Ketua DPRD yakni Thohari Aziz dan Syarifuddin Odang, sekaligus 34 anggota DPRD Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menjelaskan, pembatalan pembangunan gedung baru DPRD Balikpapan harus dilakukan melalui rapat paripurna karena sesuai dengan mekanisme anggaran, dimana sebelumnya ada MoU untuk rencana pembangunan gedung baru.

“Atas nama rakyat Balikpapan dan kepentingan masyarakat, Bismillah pembatalan pembangunan gedung baru DPRD Balikpapan diputuskan,” ucapnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak 3 kali, Selasa (20/2/2018).

Alasan pembatalan pembangunan gedung baru DPRD Balikpapan itu untuk kepentingan masyarakat, selain adanya moratorium dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk sementara pembangunan gedung pemerintahan ditunda.

“Alasan pembatalan itu yang jelas untuk kepentingan masyarakat seperti penanganan banjir, pendidikan dan adanya moratorium dari gubernur untuk sementara pembangunan gedung pemerintahan ditunda,” sebut politisi Golkar ini.

Sebelum pembangunan gedung baru DPRD tersebut dibatalkan, rencananya dibangun 5 lantai dengan skema pembangunan multi years 4 tahun senilai Rp180 miliar. “Kita tidak akan paksakan, kalau lebih ada yang penting, maka harus dibatalkan. Uangnya juga nggak ada kalau dipaksakan kasihan anggaran kita,” tandas Abdulloh.

Lihat juga...