Polda NTB Amankan Ribuan Kayu Sonokeling Ilegal

Editor: Koko Triarko

Kasubdit lV, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie. –Foto: Turmuzi

MATARAM – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengamankan ribuan kayu jenis sonokeling tanpa dokumen yang sah, di pelabuhan ASDP Lembar, Kabupaten Lombok Barat NTB.

“Ada 1.084 kayu jenis sonokeling yang diamankan Polda NTB, karena tidak dilengkapi dokumen,” kata Kasubdit lV, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, di Mataram, Selasa (20/2/2018).

Ia mengatakan, kayu jenis sonokeling yang diamankan petugas Ditreskrimsus Polda NTB bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) pelabuhan Lembar tersebut diangkut menggunakan truk fuso. Ribuan kayu tersebut disembunyikan dengan menaruh tumpukan karung berisi kulit padi di bagian atas kayu untuk mengelabuhi petugas.

“Penyeludupan kayu ilegal ini termasuk termasuk modus baru dalam pengangkutan kayu ilegal di NTB”, kata Darsono.

Saat ini, barang bukti dan sopir dengan inisial SH dan SDA selaku pemilik kayu ilegal telah diamankan di Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Dinas LHK NTB, Ir. Madani Mukarom, mengatakan cadangan pohon sonokeling di NTB semakin mengkhawatirkan. Mafia kayu dari luar daerah, bahkan menjadikan hutan NTB sebagai sasaran eksploitasi.

“Akhir-akhir ini sonokeling memang semakin menjadi incaran mafia kayu dari luar daerah,’’ kata Madani.

Lihat juga...