Kedaluarsa, Puluhan Ribu Botol Jamu Disita Polda Sumbar

Editor: Mahadeva WS

PADANG – Polda Sumatera Barat mengamankan enam orang dalam perkara dugaan tindak pidana menjual atau memperdagangkan kesediaan farmasi berupa obat tradisional atau jamu tanpa izin edar. Dari pengungkapan yang dilakukan, barang bukt yang diisita juga tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan serta sudah kedaluarsa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, dari enam orang tersangka hanya empat orang yang ditahan. Dua orang lainnya yang merupakan sopir dijadikan saksi pada kasus tersebut. Keempat tersangka tersebut adalah Katirin (59) asal Banyuwangi, Nur Hadi (55) asal Surabaya, Ponirin (50) asal Banyuwangi dan Irwansyah (43) asal Sungai Limau, Padang Pariaman.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sejumlah 498 kardus yang berisikan 24.900 botol jamu merek Raja Tawon yang memiliki ukuran botol kecil dan ukuran besar. Untuk memastikan keberadaan barang ilegal dan kadarluarsa tersebut, polisi telah turun selama sepekan untuk memantau aktifitas para tersangka.

Setelah melihat seluruh aktivitas mulai dari pengencer hingga ke gudang, akhirnhya bisa dipastikan bahwa aktivitas tersebut ilegal. “Setelah itu kita langsung mendatangi gudangnya yang berada di Dusun III Jorong Pasir Baru, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, pada 13 Februari 2018 kemarin, dan mendapatkan sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Kumbul, dalam jumpa pers di Lantai I Mapolda Sumatera Barat, Padang, Selasa (20/2/2018)

Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari 28 kardus yang berisi 336 botol jamu merek Madu Manggis yang volume 600 ml.  58 kardus kosong merek Raja Tawon. 10 ikat segel tutup botol Jamu Raja Tawon. 2.500 lembar merek cap Madu Manggis untuk botol kecil. 7 bundel nota barang, dan beberapa barang bukti lainnya. Serta dua unit mobil.

Lihat juga...