Kedaluarsa, Puluhan Ribu Botol Jamu Disita Polda Sumbar
Editor: Mahadeva WS
PADANG – Polda Sumatera Barat mengamankan enam orang dalam perkara dugaan tindak pidana menjual atau memperdagangkan kesediaan farmasi berupa obat tradisional atau jamu tanpa izin edar. Dari pengungkapan yang dilakukan, barang bukt yang diisita juga tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan serta sudah kedaluarsa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, dari enam orang tersangka hanya empat orang yang ditahan. Dua orang lainnya yang merupakan sopir dijadikan saksi pada kasus tersebut. Keempat tersangka tersebut adalah Katirin (59) asal Banyuwangi, Nur Hadi (55) asal Surabaya, Ponirin (50) asal Banyuwangi dan Irwansyah (43) asal Sungai Limau, Padang Pariaman.
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sejumlah 498 kardus yang berisikan 24.900 botol jamu merek Raja Tawon yang memiliki ukuran botol kecil dan ukuran besar. Untuk memastikan keberadaan barang ilegal dan kadarluarsa tersebut, polisi telah turun selama sepekan untuk memantau aktifitas para tersangka.
Setelah melihat seluruh aktivitas mulai dari pengencer hingga ke gudang, akhirnhya bisa dipastikan bahwa aktivitas tersebut ilegal. “Setelah itu kita langsung mendatangi gudangnya yang berada di Dusun III Jorong Pasir Baru, Kenagarian Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, pada 13 Februari 2018 kemarin, dan mendapatkan sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Kumbul, dalam jumpa pers di Lantai I Mapolda Sumatera Barat, Padang, Selasa (20/2/2018)
Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari 28 kardus yang berisi 336 botol jamu merek Madu Manggis yang volume 600 ml. 58 kardus kosong merek Raja Tawon. 10 ikat segel tutup botol Jamu Raja Tawon. 2.500 lembar merek cap Madu Manggis untuk botol kecil. 7 bundel nota barang, dan beberapa barang bukti lainnya. Serta dua unit mobil.
Dari penyelidikan yang dilakukan, registrasi barang yang ada pada kemasan ternyata merupakan registrasi fiktif. Selain itu, isi jamu secara waktu sebenarnya telah kadarluarsa, hanya saja dari tersangka menggantikan plastik kemasan botol dengan yang baru dan diedarkan tanpa izin resmi.
Jamu tersebut diduga banyak diperjualkan di kawasan pinggiran Sumatera Barat, seperti kawasan Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Pasaman Barat. Modus operasinya, tersangka menjual jamu dengan mendatangi rumah warga secara satu per satu, dan menawari jamu yang dijualnya.
“Dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi selama dua bulan. Jamu itu didatangkan langsung dari Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Untuk harganya, botol besar Rp12.500 dan yang botol kecil Rp5.000,” tambahnya.
Kasubdit I Bidang Industri, Perdagangan dan Transaksi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan, jamu yang kadarluarsa tersebut memiliki efek yang buruk bagi kesehatan orang yang mengkonsumsinya. “Untuk info detailnya BBPOM yang bisa menjelaskannya, yang jelas efeknya sangat buruk bagi kesehatan,” tandasnya.
Akibat dari tindakannya para tersangka akan dikenakan pasal 197 Undang-undang RI No.36/2009 tentang Kesehatan. Para pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Ketentuan hukum lain yanbakan dikenakan adalah Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.